Menjawab kebutuhan edukasi publik terkait transformasi digital perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung berkolaborasi dengan Tax Center Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) menggelar siniar pajak bertajuk Coretalk: Coretax Talk. Mengusung tema “Kupas Tuntas Coretax: Era Baru Administrasi Perpajakan Digital”kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Siniar KPP Pratama Tulungagung, Kabupaten Tulungagung (Senin, 6/4).

Siniar ini menghadirkan penyuluh pajak, Maharani Puspitasari sebagai narasumber utama dengan dipandu Rahmayanti A'anta Lovea (Rahma) sebagai moderator. Diskusi interaktif ini mengupas tuntas perkembangan, manfaat, hingga tantangan implementasi Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru di Indonesia.

Integrasi Proses Bisnis Perpajakan
Dalam pemaparannya, Maharani menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan langkah besar modernisasi sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital yang terhubung.

“Coretax (DJP —red) adalah sebuah sistem pajak digital yang menggabungkan seluruh proses bisnis perpajakan, sehingga pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih terintegrasi dan efektif,” jelas Maharani.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran Coretax DJP memberikan kemudahan signifikan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika sebelumnya proses penghitungan, pelaporan, dan pembayaran dilakukan secara terpisah, kini seluruh tahapan tersebut dapat dilakukan dalam satu alur yang sama.

“Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan seluruh kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, melaporkan, hingga membayar pajak dalam satu sistem yang terintegrasi. Ini tentu memberikan efisiensi waktu sekaligus mengurangi potensi kesalahan administratif,” ujarnya.

Salah satu fitur unggulan yang dibahas adalah mekanisme penyusunan konsep Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum melakukan pembayaran. Hal ini dirancang untuk mengatasi kendala salah setor yang sering dialami masyarakat. 

“Selama ini masih banyak wajib pajak yang keliru dalam membuat kode billing sehingga terjadi salah setor jenis pajak. Dengan Coretax DJP, pembayaran pajak harus diawali dengan penyusunan konsep SPT. Hal ini secara otomatis membantu memastikan bahwa jenis pajak yang dibayarkan sudah sesuai,” tambahnya.

Tantangan dan Adaptasi Digital
Meski menawarkan banyak kemudahan, Maharani mengakui bahwa sebagai sistem baru, Coretax DJP masih terus melalui tahap evaluasi dan penyempurnaan demi dapat memberikan pelayanan yang optimal.

“Coretax DJP tentu masih membutuhkan banyak evaluasi, baik dari sisi teknis maupun pengalaman pengguna. Namun secara keseluruhan, sistem ini sudah sangat membantu, baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Pentingnya Literasi Digital dan Sinergi Akademisi
Diskusi dalam siniar ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar dapat beradaptasi dengan sistem baru. Rahma sebagai moderator menekankan bahwa peran institusi pendidikan seperti tax center menjadi penting dalam menjembatani pemahaman antara otoritas pajak dan masyarakat.

Kolaborasi ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan akademisi dalam meningkatkan kesadaran pajak di era digital. Edukasi melalui media siniar dinilai efektif untuk menjangkau generasi muda dengan cara yang lebih santai namun tetap informatif.

Siniar Coretalk: Coretax Talk ini rencananya akan ditayangkan pada Minggu, 12 April 2026 melalui kanal YouTube resmi Tax Center UIN SATU. Kehadiran konten edukatif ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Coretax DJP sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih siap menghadapi era baru administrasi perpajakan digital di Indonesia.

Dengan berbagai pembaruan yang dihadirkan, Coretax DJP tidak hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga simbol transformasi layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. Ke depan, keberhasilan implementasi sistem ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara otoritas pajak, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak.

Pewarta: Ika Rilin Pramantya
Kontributor Foto: Ika Rilin Pramantya
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.