
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk , Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, pada tanggal 28 Desember 2021. Sebagai bentuk sosialisasi atas aturan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan edukasi perpajakan dengan tema e-Bupot Unifikasi di Semarang (Senin, 28/3).
Acara edukasi perpajakan yang berlangsung selama 2 jam ini dilaksanakan secara daring, dan diikuti oleh kurang lebih 130 wajib pajak. Hadir sebagai nara sumber adalah Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang, Delima Boru Manalu dan Bramantha Aditya Rangga.
“Implementasi e-Bupot Unifikasi ini sebetulnya sudah melalui beberapa tahap pengembangan, dimulai dari penetapan aturan di tahun 2019, lalu implementasi yang diawali di 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) piloting di tahun 2021, hingga penetapan implementasi nasional per 1 April 2022 nanti”, jelas Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan dalam sambutan acara edukasi perpajakan.
Terkait dengan e-Bupot Unifikasi, Delima menjelaskan bahwa Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), adalah membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, lalu menyetorkan PPh yang telah dipotong, dipungut dan/atau disetor sendiri, juga melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
“Perlu diingat bahwa batas waktu pelaporan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir” jelas Bramantha.
Dalam hal kewajiban pihak yang dipotong/dipungut, Delima menyampaikan keharusan untuk memberikan informasi identitas kepada pemotong/pemungut PPh. “nah, identitas yang diberikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri adalah data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, sedangkan untuk Wajib Pajak Luar Negeri bisa dengan Tax Identification Number (TIN), atau SKD/tanda terima SKD bagi yang akan menerapkan P3B” jelas Delima.
Bramantha menyampaikan terdapat dua format bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yakni berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
“untuk format standar masih sama dengan e-Bupot pasal 23, yakni 1 (satu) bukti pemotongan/pemungutan adalah untuk 1 wajib pajak, 1 kode objek pajak, 1 masa pajak” jelas Bramantha.
Di akhir acara disampaikan penjelasan mengenai sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran. “sanksinya masih sama, namun skema nya akan jauh lebih ringkas karena denda yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh”, pungkas Delima.
Acara edukasi perpajakan berlangsung interaktif dan diakhiri dengan pembagian hadiah bagi peserta teraktif yang berhasil menjawab pertanyaan dari narasumber maupun yang mengajukan pertanyaan.
- 673 kali dilihat