
Untuk mendukung peran pajak sebagai sumber utama penerimaan Negara, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur Jawa Tengah dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 menandatangani Deklarasi “Jateng Patuh Pajak” di Atrium Paragon City Mall Semarang (Selasa, 27/2).
Diperlukan kesadaran yang penuh dari setiap warga Indonesia untuk mengetahui bahwa bangsa ini sangat membutuhkan pajak sebagai jalan melangsungkan kesinambungan pembangunan. Untuk itu, segala upaya dilakukan untuk mengimbau seluruh masyarakat untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas melalui berbagai sarana yang telah disediakan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I yang diwakili oleh Kepala Jawa Tengah II, Rida Handanu, menyampaikan bahwa kehadiran para calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur Jawa Tengah dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 telah menunjukkan bahwa mereka memiliki komitmen untuk menjaga eksistensi bangsa ke depan. Masih banyak wajib pajak di Jawa Tengah yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga perlu adanya peningkatan sinergi dan koordinasi antar lembaga termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penandatangan Deklarasi “Jateng Patuh Pajak” dihadiri oleh calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Taj Yasin Maimoen dan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Sudirman Said dan Ida Fauziyah. Hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Tengah.
Melalui penandatanganan deklarasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I berharap ada komitmen lebih dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah mendatang dalam optimalisasi penerimaan pajak guna pembiayaan pembangunan. DJP membutuhkan dukungan dari semua pihak. Jika target penerimaan pajak tercapai, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan mempunyai dana yang cukup untuk mewujudkan berbagai program kerja yang telah direncanakan.
Penandatangan Deklarasi “Jateng Patuh Pajak” diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam rangkaian Reminding Penyampaian SPT Tahunan PPh dan Gerai Pajak Tahun 2018. Kegiatan yang mengusung tema Jateng Patuh Pajak diselenggarakan selama satu hari di Atrium Paragon City Mall Semarang. Selain deklarasi “Jateng Patuh Pajak” dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mengadakan bermacam kegiatan lainnya seperti Gerai Pajak, Talkshow bersama Radio Sonora, Fun Games, Band Performance, Modern Dance dan berbagai macam hiburan lainnya.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengimbau semua wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2018, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2018. Pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja melalui website https://djponline.pajak.go.id.
- 62 kali dilihat