Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menggelar kegiatan bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama dua hari berturut-turut di halaman kantor KPP Pratama Kudus, Kudus, Jawa Tengah (Rabu, 15/03). Kegiatan yang diselenggarakan sejak 14 Maret 2023 ini merupakan realisasi program Business Development Services (BDS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengusung tema “Bazar Murah Menyambut Bulan Penuh Berkah”, BDS ini bertujuan untuk mengubah perspektif negatif masyarakat terkait pajak, meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan perekonomian nasional. Tema tersebut dipilih karena BDS dilaksanakan tepat seminggu jelang bulan Ramadan.

Penyelenggaraan BDS kali ini bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Perinkop dan UKM) dan Kantor Cabang Bank Mandiri Kabupaten Kudus. Bazar dibuka untuk masyarakat umum yang ingin berbelanja produk UMKM yang dipamerkan dalam bazar.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kudus M. Andi Setijo Nugroho menyampaikan bahwa bahwa kegiatan BDS merupakan kegiatan rutin yang diadakan KPP setiap tahunnya meskipun BDS kali ini berbeda dengan sebelumnya, kini ada gelaran bazar UMKM selama dua hari. "Bazar murah ini juga untuk meningkatkan perekonomian UMKM lokal, ketika perekonomian UMKM meningkat dan menjadi maju, nantinya akan menjadi penyumbang pajak bagi negara," imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Perinkop dan UKM dan Kepala Cabang Bank Mandiri Kabupaten Kudus, berharap dengan kerja sama ini dapat mendukung program pemerintah memberdayakan UMKM untuk naik kelas. Lebih dari 36 UMKM ikut meramaikan kegiatan bazar BDS ini.

Para peserta UMKM ini merupakan UMKM binaan Dinas Perinkop dan UKM dan juga UMKM binaan yang memperoleh pinjaman pembiayaan dari Bank Mandiri. Produk yang dijajakan pun sangat beragam, seperti produk makanan tradisional dan kue kering, aneka minuman rempah, parsel lebaran, produk fesyen seperti batik, jilbab, gamis, sarung, mukena, hingga kerajinan. Menurut koordinator acara, Agung Sutrisno, lebih dari 200 pengunjung per hari hadir di acara bazar BDS ini. Para UMKM ini juga sangat jeli dalam melihat kebutuhan pasar jelang Ramadan.

Peserta bazar UMKM sangat antusias mengikuti kegiatan BDS ini. Mereka tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kudus atas kesempatan dan fasilitas yang telah disediakan. "Terima kasih kepada Bapak Andi dan seluruh panitia atas fasilitas yang diberikan dan mendoakan semoga keluarga besar KPP Pratama Kudus diberikan Kesehatan dan keselamatan, semoga KPP Kudus semakin jaya dan membawa berkah untuk semuanya," ungkap Madu Sumber Agung.

PT Bulog pun turut andil dalam bazar dengan menyediakan sembako murah seperti beras, gula, dan minyak goreng. Tak ayal 1,5 Ton beras ludes diserbu para pengunjung di stan Bulog. Tepat di depan teras KPP, terdapat mobil layanan Palang Merah Indonesia (PMI) Kudus yang menyediakan fasilitas bagi para calon pendonor darah untuk menyumbangkan darahnya bagi kemanusiaan. Mobil Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri pun tersedia untuk memfasilitasi para pengunjung.

Turut serta memeriahkan area bazar adalah dengan hadirnya “Stan 506 KPP Pratama Kudus”. Stan ini menyediakan baju pantas pakai yang dijual dengan harga “serbu” serba lima ribu dan sepuluh ribu. Baju pantas pakai ini dikumpulkan secara swadaya oleh seluruh pegawai KPP. Hasil penjualan akan dibagikan pada acara Jumat Berkah setiap minggunya. Selain itu terdapat juga pojok pajak yang dipandu Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus siap untuk menerima konsultasi wajib pajak seputar kewajiban perpajakannya.

BDS merupakan strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DJP ini menjadi agenda wajib dalam rencana kerja kegiatan penyuluhan. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur batasan pengenaan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Kini, peredaran bruto/omset dibawah 500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh. Penetapan batasan omset sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan UMKM.

Pewarta: Annisyah Simbolon
Kontributor Foto: Annisyah Simbolon
Editor: Dyah Sri Rejeki