Untuk mengoptimalisasi dan meningkatkan pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Umum Verizal Suryadi bersama dengan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong bersama Wabup H Sulaiman dan Kepala KP2KP Bagansiapiapi mengikuti Rapat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Dirjen Pajak (DJP), Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah tahun 2022 secara virtual (Kamis, 15/9).

Rapat virtual tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Lantai 8, Batu Enam, Bagansiapiapi itu juga diikuti Asisten serta seluruh Kepala OPD se Rokan Hilir.

Rapat penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak Daerah, antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah tahun 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Direktur Jenderal Pajak Bapak Suryo Utomo menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 sekitar 152 pemerintah daerah sudah berkalobrasi dengan DJPK. Dimana katanya kerjasama ini dilakukan dengan tujuan peningkatan pendapatan pajak untuk pembangunan Nasional.

Saat ini lanjutnya, tambang yang berada dimasing-masing daerah seperti kalimantan, Sulawesi dan sumatera mempunya koneksi kewajiban ke daerah dan daerah mempunyai koneksi kewajiban ke pemerintah pusat.

"Ayo kita lihat bersama potensi yang dapat kita konversi menjadi penerimaan pusat maupun daerah, kita dapat melakukan pengawasan maupun penegakan hukum bersama," ajaknya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa dari kerjasama yang dilakukan antara Kementerian Keuangan yang paling banyak menerima manfaat adalah daerah.

Hal ini dikarenakan daeraha hingga dengan semester 1 tahun 2022 mendapat tambahan potensi pajak sebesar Rp 901 milyar, sementara Direktorat Jenderal Pajak hanya mendapat tambahan sebesar Rp 63,8 Milyar.

"Bedanya untuk di daerah masih berupa potensi sementara dan untuk di Direktorat Jenderal pajak merupakan realisasi, jadi tugas dari daerah bagaimanan merealisasikan melalui kerjasama antara pemda dan kementerian keuangan," sebutnya.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada undang-undang HKPD dimana salah satu pilarnya adalah peguatan lokal taxing power. Sejalan dengan hal tersebut dirinya meminta agar bersama-sama untuk membantu daerah menguatkan lokal taxing power.

"Karna daerah sebenarnya banyak mempunyai potensi besar akan tetapi belum bisa di kelola dengan baik, dengan berbagai kendala yang ada. Untuk itu dari kementerian keuangan hadir untuk saling sinergi," paparnya.

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong berharap dengan terlaksanakan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan petukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan.

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan penyampaian data, mengoptimalkan pengawasan wajib pajak namun juga meningkatkan pengetahuan kemampuan aparatur sumber daya manusia dalam perpajakan terutama di Kabupaten Rohil.

"Kita juga berharap dalam perjanjian kerjasama ini masing-masing pihak dapat menjaga dan melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban serta pelaksanaan kerjasama ini mampu dikembangkan, baik dari sisi data perpajakan yang dapat di pertukarkan yang dapat diikuti oleh seluruh deerah," katanya.

Sehingga tambah Bupati, pendapatan pajak dapat lebih di tingkatkan, pembangunan dapat lebih di galakkan dan pada akhirnya kesejahteraan dapat segera di ciptakan.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh Pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.

 

 

Pewarta:Teddy Ferdiansyah P
Kontributor Foto:Teddy Ferdiansyah P
Editor:Teddy Ferdiansyah P