Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Buru Selatan, Maluku (Selasa, 15/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun sinergi antara KP2KP Namlea dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan kampanye SPT Tahunan PPh.

Bertempat di Pendopo Kantor Bupati Buru Selatan, Kepala KP2KP Namlea Syarifudin beserta staf bertemu dengan Safitri Malik Soluisa, Bupati Kabupaten Buru Selatan. Safitri Malik Soluisa  merupakan satu-satunya bupati wanita di Provinsi Maluku.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Buru Selatan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing dengan dipandu oleh tim dari KP2KP Namlea. Selanjutnya, tim KP2KP Namlea bersama dengan tim protokoler bupati melakukan pengambilan video testimoni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Bupati Buru Selatan.

Usai melaporkan SPT Tahunannya, Safitri Malik Soulisa mengatakan bahwa penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang telah mempunyai NPWP. Pajak merupakan sektor dominan untuk menunjang penerimaan negara. “Masyarakat harus sadar bahwa semakin banyak yang membayar pajak, maka daerah akan berkembang cepat,” tegasnya.

Safitri menambahkan bahwa semua pungutan pajak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga bukan merupakan pungutan liar yang tidak mempunyai dasar hukum. Tak lupa ia mengajak masyarakat agar segera melaporkan SPT. “Saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Buru Selatan khususnya orang pribadi agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2022,” tutupnya.