Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka pada 15 Juni 2020 dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. “Masyarakat atau wajib pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bengkulu Zuli Fathullah di tempat kerjanya (Jumat, 12/6).

Zuli Fathullah menuturkan kuantitas wajib pajak yang dilayani juga akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan. Para petugas yang melayani wajib pajak diwajibkan menggunakan masker, pelindung muka, sarung tangan, menjaga jarak aman serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

“Namun layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB,” jelas Zuli.

Lebih lanjut Zuli Fathullah menerangkan, layanan itu juga tidak berlaku untuk aktivasi maupun lupa EFIN serta proses VAT Return yang dapat dilakukan melalui situs web DJP, surat elektronik, telepon, maupun media sosial. 

“Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat meminta layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan instan (chat),” katanya.

Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung. Sementara itu, kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT Tahunan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.