Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan acara rekonsiliasi hasil pemeriksaan pemotongan dan pemungutan dana desa tahun anggaran 2020/2021 dengan melibatkan auditor Inspektorat Kabupaten Jeneponto (Kamis, 1/9). Kegiatan yang juga diisi dengan sesi sosialisasi perpajakan mengenai PMK Nomor 59/PMK.03/2022 ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto hadir langsung pada acara ini bersama Mustakim selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Acara ini pun turut dihadiri para inspektur pembantu dan ketua tim pemeriksa dana desa dari Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Friday menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan karena terdapat perbedaan perhitungan atas pajak yang sudah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

“Acara ini dapat terselenggara karena adanya perbedaan perhitungan atas pajak yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto versi KPP Pratama Bantaeng dan versi Inspektorat Kabupaten Jeneponto,” tutur Friday.

Dalam kesempatan ini pula, Friday menyampaikan pentingnya peran Inspektorat Kabupaten Jeneponto terhadap pencairan dana dari Pemerintah Pusat.

“Kalau acara ini berjalan dengan baik, kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan. Hal ini dikarenakan kepala desa tidak akan dapat mencairkan dana dari Pemerintah Pusat yang berupa dana desa apabila masih terdapat catatan dari Inspektorat,” imbuh Friday.

Lebih lanjut pihak KPP Pratama Bantaeng menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran perhitungan pajak atas penggunaan dana desa Kabupaten Jeneponto. Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap dengan penyelenggaraan acara sosialisasi dan rekonsiliasi ini tidak akan ada lagi selisih atas perhitungan pajak versi KPP Pratama Bantaeng dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Acara sosialisasi dan rekonsiliasi ini berjalan dengan lancar dengan antusias dari para peserta. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh peserta adalah terkait rekanan berbentuk CV yang sudah tidak beroperasi, tetapi masih ditagih pajaknya setiap bulan. Pertanyaan-pertanyaan peserta pun dapat dijawab dengan baik oleh pemateri dari KPP Pratama Bantaeng.

Rangkaian acara lalu diakhiri dengan proses rekonsiliasi yang dilakukan oleh pihak KPP Pratama Bantaeng dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

 

Pewarta: Putri Indriani Urbaningrum
Kontributor Foto: Hashfi Zulfauzi
Editor: Satrio Ramadhan