Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha rumah makan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Takalar, Kabupaten Takalar (Jumat, 2/5).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar, Creschenthum Srimariastuti Boroh, yang memberikan pembahasan terkait aspek perpajakan pelaku UMKM.

Pertemuan ini mereka lakukan untuk memperkuat kepatuhan pajak pelaku usaha kecil, khususnya dalam sektor rumah makan yang selama ini menjadi salah satu kontributor potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha rumah makan memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Ini bagian dari upaya pembinaan, bukan hanya pengawasan,” ujar Kepala Bapenda Takalar.

BPK Takalar, melalui perwakilannya, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memastikan bahwa pajak yang menjadi hak daerah bisa dikumpulkan secara optimal tanpa memberatkan pelaku usaha. “Pajak bukan untuk memberatkan, tapi untuk membangun. Dengan transparansi dan edukasi yang tepat, pelaku usaha bisa lebih mudah memahami kewajiban mereka,” ujar perwakilan BPK.

Sementara itu, Creschenthum Srimariastuti Boroh menjelaskan aspek perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM, termasuk tarif PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, serta kewajiban melaporkan dan menyetorkan pajak restoran. “Banyak pelaku UMKM belum tahu bahwa usaha rumah makan dengan sistem makan di tempat wajib memungut pajak restoran. Kami hadir untuk memberikan pemahaman dan solusi,” jelasnya.

Beberapa pengusaha menyampaikan kendala mereka, mulai dari kurangnya pemahaman soal regulasi pajak, hingga minimnya pendampingan teknis selama ini. Sebagai tanggapan, KP2KP Takalar menawarkan program penyuluhan lanjutan serta layanan konsultasi pajak gratis yang bisa dimanfaatkan kapan saja oleh pelaku usaha.

“Silakan datang ke kantor kami. Konsultasi perpajakan untuk UMKM itu gratis. Kami ingin pelaku usaha merasa didampingi, bukan ditinggalkan,” ujar Creschenthum.

Pewarta: Lalu Diya Adrian
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Ruth Grace Priscilla; Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.