Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang bersama dengan Inspektorat Daerah (Itsda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan sosialisasi pajak secara daring (Kamis, 3/2). Sosialisasi yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube resmi Itsda Provinsi NTT tersebut dihadiri sekitar 800 ASN dan bendahara instansi pemerintah se-NTT.

Kegiatan diawali dengan penyampaian keynote speech oleh Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., M.M. dan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi NTT menyampaikan hasil monitoring atas pengelolaan Dana Desa serta pemungutan dan penyetoran pajak pada perangkat daerah Provinsi NTT. ”Pada tahun 2021, terdapat pajak negara sebesar Rp155.435.287 yang telah dipungut oleh perangkat daerah kabupaten/kota se-NTT namun belum disetor,” ujar Ruth. Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kupang memaparkan kinerja penerimaan pajak Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021. “Dari penerimaan pajak, secara total Provinsi NTT merealisasikan 2,62 triliun dari target 2,77 triliun Rupiah; dan ini tumbuh 8,63%,” jelas Ayu.  

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber dari KPP Pratama Kupang. Terdapat tiga materi yang dibawakan, yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak orang pribadi, serta kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Materi PPS disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka. PPS memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan harta bersih yang belum diungkap dalam SPT secara sukarela. Program ini hanya diselenggarakan selama enam bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. “Adapun manfaat yang diperoleh peserta yakni tidak akan dikenai sanksi pajak sesuai UU Pengampunan Pajak (bagi peserta kebijakan I) serta tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk periode 2016-2020 atas harta bersih yang diungkap (bagi peserta kebijakan II), serta dijamin keamanan datanya dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana pajak,” tutur Wayan.

Acara berlanjut ke paparan materi pelaporan SPT Wajib Pajak orang pribadi oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, I Putu Adhi Saputra. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019, setiap ASN wajib melaporkan kewajiban perpajakannya secara daring menggunakan e-Filing melalui situs djponline.pajak.go.id. Sebelum melaporkan SPT, Wajib Pajak perlu mempersiapkan enam hal: bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lainnya, dan dokumen terkait lainnya. “Seperti yang disampaikan tadi dalam program PPS bahwa pengisian SPT juga bertujuan untuk membangun basis data, jadi kami harap Wajib Pajak mengisi daftar harta secara lengkap dan jelas,” ujar Adhi.

Acara ditutup dengan paparan materi kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian. Dalam paparannya, Jupiter mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan perubahan data penanggung jawab instansi serta mengajukan Sertifikat Elektronik ke KPP. Selain itu, ia juga mengulas kembali kewajiban potong/pungut PPh, setor, serta lapor SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN 1107-PUT. Di akhir paparan, Jupiter menambahkan bahwa KPP Pratama Kupang membuka layanan konsultasi secara daring melalui pesan tertulis via whatsapp. “Bagi Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang ingin melakukan konsultasi baik terkait SPT Tahunan, PPS, atau kewajiban perpajakan lainnya dapat mengakses instabio.cc/pajakkupang untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tutup Jupiter.