Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali mengadakan gelar wicara (talk show) melalui radio di studio Ria FM Surakarta (Rabu, 7/4).

Acara tersebut mengusung tema "Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan di Masa Pandemi". Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Muhammad Afif Fauzi dan pelaksana bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Seno Tamtomo hadir sebagai narasumber.

Pada sesi pertama Afif menyampaikan terima kasih kepada sebelas juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Afif mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik dengan mengakses situs web djponline.pajak.go.id.

“Maret dan April merupakan bulan jatuh tempo untuk melaporkan SPT Tahunan. Tanggal 31 Maret yang telah lewat merupakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan tanggal 30 April adalah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan. Wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan walaupun sudah lewat tanggal jatuh tempo. Akan tetapi, akan ada sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tersebut. Sanksi sebesar Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan,” tutur Afif.

Pada sesi selanjutnya, Seno menyampaikan materi terkait pelaporan SPT PPh Badan melalui e-Form. Seno mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Form.

“e-Form adalah salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan Badan yang disediakan gratis oleh DJP bagi Wajib Pajak Badan yang ingin melaporkan SPT secara online. Caranya dengan mengakses www.pajak.go.id,” jelas Seno.

"Bagi wajib pajak yang melaporkan secara manual dapat melalui pos tercatat," pungkas Seno.

Seno mengingatkan bagi Wajib Pajak Badan, khususnya UMKM yang hendak melaporkan SPT Tahunan untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen tersebut, di antaranya Laporan Keuangan, Daftar Susunan Pemilik Modal, Daftar Susunan Pengurus, Daftar Aset Sampai Akhir Tahun, Catatan Omzet per Bulan, dan Bukti Penyetoran PPh Final.

Seno pun menjelaskan keuntungan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, yakni pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal tersebut sejalan dengan imbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan. Selain itu, dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, wajib pajak turut membantu pelestarian alam, yaitu dengan mengurangi penggunaan kertas.

Pada sesi terakhir, dibuka diskusi interaktif melalui telepon dengan para pendengar radio yang dipandu oleh penyiar Ria FM Imay Fajar. Menutup sesi gelar wicara tersebut, para narasumber kembali mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya, yakni melaporkan SPT Tahunan. Mereka juga menyampaikan bahwa kantor pajak tetap membuka layanan tatap muka namun bersifat terbatas selama masa pandemi Covid-19 ini.