Petugas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak Badan Calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan klasifikasi kegiatan usaha Bank Perkreditan Pajak yang berada di wilayah Bumi Waras, Kota Bandar Lampung (Kamis, 22/8).

Petugas KPP, Alif Fidianto Hermawan dan Malik Ibrahim, melakukan verifikasi lapangan dan validasi data wajib pajak terkait tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP dan didampingi langsung oleh Direktur Utama Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.

"Wajib pajak menyampaikan alasan dibalik pengajuan pengukuhan PKP antara lain dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Agunan dimana pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dilaksanakan sepenuhnya oleh kreditur." tutur petugas KPP Madya Bandar Lampung.

Petugas Pajak melaksanakan verifikasi lapangan dan validasi data wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan wajib pajak saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

Selain melaksanakan kunjungan dan validasi data, petugas KPP juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya setelah dikukuhkan menjadi PKP, yaitu menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya baik terdapat kegiatan maupun tidak.

Di akhir kunjungan, petugas menjelaskan terkait konsekuensi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan, dan jika wajib pajak menemui kendala terkait pelaksanaan hak dan kewajiban PKP dapat menghubungi maupun mengunjungi lokasi KPP Madya Bandar Lampung.

 

Pewarta: Alif Fidianto
Kontributor Foto: Malik Ibrahim
Editor: Theresia Helena P.