“Terbitnya PP 50 Tahun 2022 dilatar belakangi oleh penyesuaian tata cara pelaksanaan perpajakan UU HPP yang kemudian membarui PP sebelumnya yaitu PP 74 Tahun 2011 dan PP 9 Tahun 2021. Pembaruan tersebut diantaranya pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan,” terang Penyuluh Pajak Ahli Muda Makhfal di aula Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima), Jakarta (Rabu, 1/3).
Tersambung melalui Aplikasi Zoom, KPP PMA Lima menyelenggarakan kegiatan kelas pajak mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Kegiatan yang diikuti oleh 75 peserta wajib pajak tersebut dipandu oleh Lia Kamelia (Penyuluh Pajak Ahli Pratama ), sedangkan pemberian materi disampaikan oleh Yurnalis Ry (Penyuluh Pajak Ahli Madya) dan Moh Makhfal Nasirudin.
Mokh Makhfal menjelaskan, “Pengaturan baru yang diatur dalam PP 50 ini adalah Aktivasi NIK sebagai NPWP atau disebut juga pemadanan data NIK dengan NPWP.” “Maka bagi Bapak Ibu sebagai perwakilan perusahaan untuk mengimbau rekan kerjanya untuk segera melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP pada situs web pajak,” tambah Mokh Makhfal.
Poin baru yang terdapat pada PP 50 ini salah satunya adalah soal pajak karbon yang dijelaskan oleh Yurnalis: “Saat ini wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau pemungut pajak karbon wajib menyampaikan SPT untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon.”
Sedangkan hal pengajuan upaya hukum terkait keberatan, banding, dan peninjauan kembali terdapat perubahan tarif sanksi, antara lain tarif sanksi keberatan dari 50% menjadi 30%, banding yang semula 100% menjadi 60%, peninjauan kembali yang awalnya tidak diatur menjadi wajib dibayar 60% terlebih dahulu.
Sebagai penutup, Yurnalis menekankan bahwa peraturan pelaksanaan PP 74 Tahun 2011 tetap berlaku sepanjangan tidak bertentangan dengan PP ini yang diundangkan sejak tanggal 12 Desember 2022.
Pewarta: Deni Hermawan |
Kontributor Foto: Rohmat Arifin |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat