Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar terus memperkuat layanan edukatif di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas pajak, Dion, memberikan bimbingan langsung kepada wajib pajak mengenai tata cara pembuatan kode billing Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP di Kabupaten Takalar (Selasa, 29/4).
“PPh (Pasal –red) 21 merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima pegawai atau penerima jasa. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memahami tata cara penerbitan billing yang benar melalui sistem Coretax DJP agar proses penyetoran pajaknya berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Dion pada wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Dion menjelaskan secara detail tahapan penggunaan Coretax DJP mulai dari proses aktivasi akun, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, sampai pada tahapan akhir penerbitan kode billing. Ia juga mengingatkan agar para wajib pajak memastikan keakuratan data, termasuk massa pajak, nominal pajak yang disetorkan, dan NPWP yang digunakan.
“Kesalahan dalam pengisian data bisa menyebabkan kendala dalam proses pembayaran. Misalnya, salah pilih masa pajak, maka kode billing bisa tidak sesuai dan berakibat pada ketidaksesuaian administrasi perpajakan,” tambahnya.
Salah satu wajib pajak yang mendapatkan bimbingan langsung, menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan. “Saya awalnya bingung waktu mau buat billing PPh Pasal 21 karena belum terbiasa pakai Coretax DJP. Tapi setelah dijelaskan dan dibimbing langsung oleh Pak Dion, saya jadi paham. Penjelasannya jelas dan ramah, jadi tidak takut salah lagi,” ungkapnya.
Menurut Dion, sebagian besar permasalahan yang dihadapi wajib pajak bukan karena niat menghindari kewajiban, tetapi karena kurangnya informasi dan pemahaman terhadap prosedur yang berlaku. “Kami tidak hanya melayani, tapi juga mengedukasi. Harapannya, wajib pajak bisa lebih mandiri ke depannya, dan tidak ragu untuk datang jika mengalami kesulitan. Pelayanan perpajakan itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kepercayaan,” tutup Dion.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat