
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang membentuk tim satuan tugas (satgas) Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Magelang (Selasa, 10/11). Tim ini bertugas untuk melakukan penelitian SPT Tahunan secara manual serta asistensi pengisian SPT Tahunan secara daring lewat aplikasi e-Filing. Kegiatan asistensi ini dilaksanakan secara tatap muka satu persatu bertempat di aula KPP Pratama Magelang. Pembentukan tim satgas SPT Tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Magelang.
Sebelum melakukan pembentukan satgas ini, KPP telah melakukan whatsapp blast kepada wajib pajak berupa imbauan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan asistensi ini ditujuan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Usahawan. Asistensi pengisian SPT Tahunan dilakukan oleh Account Representative (AR) dan Pelaksana KPP Pratama Magelang. Layanan asistensi ini dibuka pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Wajib pajak yang melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi wajib pajak yang memasuki area kantor. Selain itu diwajibkan juga mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki aula. Wajib pajak juga diwajibkan menggunakan masker serta tempat duduk antar wajib pajak untuk menunggu antrian diberikan jarak yang cukup dengan tujuan physical distancing.
Selain dilaksanakan di KPP Pratama Magelang, kegiatan ini juga dilakukan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan. KPP menugaskan satu AR untuk melakukan penelitian dan asistensi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Usahawan serta satu orang pelaksana untuk melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan.
Dalam asistensi pengisian SPT Tahunan ini, tim satgas mengimbau bagi para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo berakhir, agar melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sebelum bulan Maret 2021 berakhir. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena keterlambatan maupun tidak dilakukannya pelaporan SPT Tahunan.
- 84 kali dilihat