
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2023 (Rabu, 29/3). Acara ini dilangsungkan secara luring bertempat di ruang Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Bendahara dan Kepala Madrasah atau Sekolah se-Kabupaten Halmahera Selatan terkait hak dan kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana BOS.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Safiun Radjulan. Dalam sambutannya Safiun merasa acara edukasi ini perlu dilaksanakan karena masih rendahnya bendahara yang melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu. Selain itu, Safiun menambahkan masih banyak bendahara yang kesulitan dalam menatausahakan pajak atas dana BOS yang diterima oleh sekolah.
”Masih banyak Bendahara BOS yang bingung mengenai penatausahan pajaknya. Masih terdapat Bendahara yang tidak paham atau kesulitan mengenai jenis pajak, tarif pajak, maupun cara melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya,” jelas Safiun.
Agenda sosialisasi lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Petugas Penyuluh KP2KP Labuha Muhammad Rafii. Selain menjelaskan secara teknis penghitungan atas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rafii juga mengingatkan kembali sistem perpajakan yaitu self assessment system, di mana Bendahara BOS sebagai wajib pajak secara mendiri harus menghitung, termasuk memotong dan memungut, menyetorkan pajak-pajak yang menjadi tanggung jawabnya atas pengeluaran yang bersumber dari dana BOS dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh/PPN ke KP2KP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh kegiatan self assessment system tidak hanya berhenti pada pembayaran atau penyetoran pajak tetapi harus diikuti dengan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh/PPN.
Pada kesempatan ini, Rafii juga menyampaikan sanksi atau denda atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan atau tidak melaporkan SPT Masa. Pembahasan juga dilakukan atas berbagai pertanyaan seputar masalah pemotongan atau pemungutan pajak yang biasa dilakukan Bendahara BOS, seperti pembayaran gaji dan honor kegiatan bagi guru honorer, honor kegiatan bagi guru PNS, perbedaan tarif, pembayaran upah tukang, dan lain sebagainya.
Pada sesi tanya jawab, salah satu kepala sekolah menyampaikan harapannya agar pemotongan atau pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak lebih mudah dan murah.
Rafii berharap dengan adanya sosialisasi ini para peserta dapat memenuhi seluruh hak dan kewajiban perpajakannya dalam penggunaan dana BOS sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 64 kali dilihat