Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Melawi menggunakan fitur impor data saat melakukan simulasi perekaman bukti potong dengan aplikasi bukti potong elekronik (e-Bupot) di ruang bendahara Satpol PP Kabupaten Melawi (Rabu, 09/11).

Sebelum melakukan perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21 menggunakan e-Bupot, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pajak penghasilan pasal 21 berkaitan dengan gaji dan honorarium yang ada di Satpol PP Kabupaten Melawi.

“Saya mau tanya, sebenarnya pelaporan pajak ini bagaiamana Pak? Apakah kantor pajak tahu kita sudah bayar?” tanya salah satu pegawai di ruang bendahara ketika berdiskusi dengan petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa proses pelaporan pajak ini dapat diketahui oleh kantor pajak melalui kode jenis pajak dan kode jenis setor yang dibuat oleh bendahara saat membuat kode billing.

Saat melakukan perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21, terdapat dua bendahara yang melakukan simulasi. Satu orang bendahara melakukan simulasi untuk merekam bukti potong pajak penghasilan dari gaji tetap dan satu orang pegawai yang lain melakukan simulasi untuk merekam bukti potong pajak penghasilan dari honorarium yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21 final. Proses simulasi perekaman bukti potong berjalan dengan lancar, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga menjelaskan bahwa saat ini untuk pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final belum bisa dilakukan menggunakan aplikasi e-Bupot untuk pembayaran yang bersifat kolektif atau dilakukan secara bersamaan dalam satu kode billing.