Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar meberikan layanan konsultasi terkait permohonan pemindahbukuan dan aspek perpajakan atas penggunaan dana desa kepada Bendahara Desa Banggae di ruang  Tempat Pelayanan Terpadu (TP) KP2KP Takalar (Selasa, 23/4).

Petugas KP2KP Takalar Fika menerima baik kunjungan Bendahara Desa Banggae. Dalam kunjungannya, Bendahara Desa Banggae menjelaskan bahwa terdapat kesalahan input Kode Jenis Setoran (KJS) pada saat pembuatan billing dan sudah disetorkan. ”Kami sudah membuat billing PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang ini, namun kami salah memilih KJS, mohon bantuannya terkait kesalahan ini,” ujar Bendahara Desa Banggae.

Menanggapi pernyataan wajib pajak, Petugas KP2KP Takalar menyampaikan bahwa apabila terjadi kesalahan pada pembuatan billing dan sudah dilakukan penyetoran, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan. “Untuk kesalahan kode jenis setoran ini, Bapak bisa ajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Permohonan Pbk ini dapat diajukan secara online melalui laman pajak.go.id,” Jelas Fika.

Bendahara Desa Banggae kemudian mendapatkan bimbingan tata cara pengajuan e-Pbk melalui laman pajak.go.id. Setelah memahami tata cara pengajuan e-Pbk, Bendahara Desa Banggae juga menanyakan terkait aspek perpajakan atas penggunaan dana desa salah satunya adalah aspek perpajakan atas pemberian hadiah kepada peserta kegiatan.

“Biasanya kami sering mengadakan kegiatan dan memberikan hadiah kepada peserta kegiatan. Apakah itu dikenakan pajak Bu?” tanya bendahara.

Fika kemudian menjelaskan bahwa pemberian hadiah kepada peserta sehubungan dengan kegiatan termasuk objek pajak penghasilan sehingga Bendahara Desa wajib melakukan pemotongan pajak. “Dalam hal penerima hadiah merupakan orang pribadi maka dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar tarif pasal 17 UU PPh, sedangkan dalam hal penerima hadiah merupakan badan maka dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%,”jelas Fika.

Fika juga menambahkan setelah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi tersebut, bendahara wajib melaporkannya pada SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah melalui aplikasi e-Bupot di laman pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Wajib pajak juga dibimbing dalam melakukan perekaman bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa Unifikasi pada aplikasi e-Bupot. “Setelah melakukan perekaman bukti pemotongan, wajib pajak kemudian melakukan posting dan perekaman bukti penyetoran, lalu tahap selanjutnya penyiapan SPT Unifikasi,” tambah Fika.

KP2KP Takalar berharap dengan pemberian layanan konsultasi ini, Bendahara Desa mengetahui dan memahami dengan baik jenis-jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan terkait penggunaan dana desa.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Takalar
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.