
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan kepada wajib pajak (Senin, 17/7). Kunjungan lapangan ini merupakan salah satu langkah untuk mengimbau wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Syahnaz, petugas pajak KP2KP Pinrang, mengaku bersemangat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan terhadap wajib pajak yang tergolong sebagai DSPT. “Wajib pajak DSPT merupakan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu belum lapor SPT Tahunan. KP2KP Pinrang ingin memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum mengerti kewajiban perpajakannya,” jelas Syahnaz.
Syahnaz menyusuri Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang untuk menemui Abdul Rahman, seorang wajib pajak terdaftar yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa pedagang eceran perangkat elektronik. Setelah beberapa waktu, Syahnaz berhasil menemui Abdul Rahman di lokasi usahanya.
Syahnaz menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya saat menemui Abdul Rahman. Abdul Rahman mengaku tidak tahu mengenai kewajiban perpajakannya. “Usaha saya sempat tutup saat ada pandemic covid dan baru berjalan lagi di awal tahun ini. Saya kira jika usaha saya tutup saya tidak perlu lagi datang ke kantor untuk lapor tahunan,” jelas Abdul Rahman.
Syahnaz memberikan penjelasan kepada Abdul Rahman. “Wajib pajak dapat memilih untuk menonaktifkan usahanya jika memang tidak ada usaha berjalan. Namun, berdasarkan keterangan bapak, sekarang sudah ada usahanya sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya harus tetap berstatus aktif. Bapak harus menjalankan kewajiban perpajakan berupa lapor SPT Tahunan. Silakan melapor SPT Tahunan nihil untuk tahun 2022,” jelas Syahnaz.
Syahnaz pun menyarankan Abdul Rahman untuk datang ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaporan tahunan serta batas pembayaran omzet. “Mulai tahun ini, Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak bayar pajak jika omzetnya tidak mencapai 500 juta,” jelas Syahnaz.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Kresna Harimurti |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat