
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kota Palopo menyelenggarakan Business Development Services (BDS) dengan mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) di aula Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo (Rabu, 21/6).
Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan dari bentuk sinergi KPP Pratama Palopo dengan Pemerintah daerah Kota Palopo. Pada kali ini tema yang diangkat merupakan kewajiban perpajakan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri oleh pelaku UMKM dari sekitar wilayah Kota Palopo. Seperti sosialisasi sebelumnya, peserta yang hadir mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh petugas penyuluh pajak. Kegiatan ini juga membuka untuk pertanyaan lain seputar perpajakan dari peserta diluar topik pembahasan.
"Layaknya warga negara yang lain yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, Pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) memilki kewajiban seperti mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu pembayaran dan pelaporan pajak. Menurut PP 46 Tahun 2018 Pajak yang diterapkan bagi UMKM adalah tarif final 0,5% dari omzet dengan syarat omzet sampai dengan 4,8 M dan tarif normal Pasal 17 UU PPh untuk diatasnya. Petugas penyuluh pajak menambahkan adanya peraturan baru yaitu PP 55 Tahun 2022 dimana UMKM hanya dikenakan pajak jika omzet mereka melebihi 500 jt dalam 1 tahun. "Tidak perlu bayar pajak kalau penghasilan kotor bapak ibu masih dibawah 500 jt dalam periode 1 tahun," terang Ressy selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo. Tak lupa, beliau juga memaparkan kewajiban perpajakan UMKM lainnya seperti pelaporan SPT Tahunan.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat membantu Pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat