Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus mengadakan Radio Talkshow bersama Radio Suara Kudus 88FM dengan Tema "Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) Klaster Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kudus (Kamis, 25/11).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan resmi diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. UU ini meliputi beberapa ruang lingkup diantaranya mengatur ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak diundangkan, Direktorat Jenderal Pajak, termasuk KPP Pratama Kudus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui penyiaran radio bersama Radio Suara Kudus-88 FM.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus, Gentur Kurniawan, Annisyah Simbolon, dan Angreinni menyampaikan dengan detail dan jelas aturan yang berlaku di dalam UU HPP serta perubahan mendasar dari peraturan yang berlaku sebelumnya. "UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian",Ujar Gentur. Ia juga menambahkan UU HPP juga bertujuan untuk mengoptimalkan menerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

KPP Pratama Kudus berharap pada saat UU HPP ini berlaku, masyarakat telah mengerti dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan terbaru. Pemberlakuan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku mulai tahun pajak 2022, sedangkan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022.

Talkshow yang berlangsung selama satu jam mulai pukul 10.00 WIB  ini berjalan antusias bersama host Radio Suara Kudus dan Narasumber KPP Pratama Kudus.