
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan edukasi perpajakan yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Zoom Meeting di Denpasar (Kamis, 30/6).
PMK ini merupakan aturan turunan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan ini dihadiri oleh 103 wajib pajak.
Materi dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar Ni Putu Ariasih dan Ahmad Fuad. Fuad mengawali paparan dengan mengenalkan latar belakang dan karakteristik kripto.
“Kripto bukan uang. Virtual currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, melainkan aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka,” jelas Fuad.
Memasuki materi lebih dalam, Ariasih menjelaskan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN yang terutang atas transaksi perdagangan aset kripto.
“PPN dikenakan pada pembeli/penerima aset kripto. Jika Exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), besaran PPN yang dikenakan sebesar 0,11%, sedangkan jika tidak terdaftar di Bappebti 0,22%,” sambung Ariasih.
Di akhir sesi, setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab, kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan dan kegiatan edukasi kedepannya, wajib pajak yang telah mengikuti kegiatan edukasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Agar rutin memberitahukan peraturan-peraturan yang baru kepada wajib pajak,” tanggap salah satu responden.
- 31 kali dilihat