Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 2/4).

Edukasi yang bertajuk “Kewajiban Perpajakan Bendahara Dana BOS di Kabupaten Banyumas” ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPP Pratama Purwokerto. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi perpajakan di lingkungan satuan pendidikan.

Sebanyak 590 perwakilan bendahara BOS se-Kabupaten Banyumas bergabung dalam kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Edukasi tersebut dipimpin langsung oleh Wahyu Aji Nugroho selaku account representative pengampu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Penyuluh pajak, Ajeng Restuti dan Tri Nurrona Wibowo, menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah, khususnya instansi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

“Selama ini masih ditemukan bendahara sekolah yang sudah menyetor pajak, namun belum membuat bukti pemotongan atau pemungutan. Hal ini membuat Dinas Pendidikan mengalami kesulitan ketika menyusun pelaporan SPT Masa, sehingga melalui kegiatan edukasi ini kami ingin memastikan bendahara sekolah memahami pentingnya pembuatan bukti potong,” ujar Aji.

Dalam kegiatan tersebut, Ajeng menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah tidak hanya sebatas melakukan penyetoran pajak. Instansi pemerintah juga berkewajiban membuat bukti pemotongan atau pemungutan serta melaporkan pajak melalui SPT Masa. “Instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas objek pemotongan atau pemungutan pajak wajib membuat bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan perpajakan,” jelas Ajeng

Tri melanjutkan penjelasan bahwa dalam mekanisme perpajakan instansi pemerintah terdapat empat tahapan utama yang harus dilaksanakan, yaitu pendaftaran untuk memperoleh NPWP, menghitung pajak yang terutang serta membuat bukti potong atau pungut, menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan melaporkan pajak melalui SPT Masa.

“Bendahara atau unit pelaksana di sekolah melakukan penghitungan, pemotongan atau pemungutan, serta penyetoran pajak, sedangkan pelaporan SPT Masa dilakukan oleh instansi induk, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ujar Tri.

Tim penyuluh juga menjelaskan langkah pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) melalui Coretax DJP. Peserta diarahkan mulai dari proses login menggunakan akun wajib pajak, melakukan impersonate ke akun Dinas Pendidikan, hingga membuat dan menerbitkan bukti potong untuk berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2).

Ajeng juga mengimbau para bendahara sekolah untuk aktif berkonsultasi melalui nomor WhatsApp KPP Pratama Purwokerto di nomor 082211111521 apabila mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan pajak instansi pemerintah dapat terus meningkat.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purwokerto berharap bendahara sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dapat semakin memahami kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan secara lengkap, mulai dari pembuatan bukti potong hingga penyetoran pajak.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Wahyu Aji Nugroho
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.