Kepala KP2KP Mamasa Berbincang Dengan Sekda Kabupaten Mamasa

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamasa (Senin, 07/01). Kepala KP2KP Mamamasa disambut dan bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa. Disepakati bahwa Bupati Kabupaten Mamasa akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan paling lambat 28 Februari 2019.

Salah satu program kerja KP2KP Mamasa ialah melaksanakan pengisian SPT Tahunan secara massal dengan mendatangi kantor-kantor pemerintahan baik vertikal maupun horizontal. Untuk mendukung program tersebut maka diharapkan kantor yang akan dikunjungi telah selesai membuat bukti potong untuk pegawainya paling lambat 31 Januari 2019, sehingga di bulan Februari, semua ASN sudah selesai melapor.

Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, KP2KP Mamasa menyampaikan surat permohonan yang berisi meminta Bupati Kabupaten Mamasa untuk menerbitkan edaran kepada bendahara gaji agar segera membuat bukti potong dan dibagikan kepada pegawainya paling lambat 31 Januari 2019 serta menyampaikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk ASN pada 28 Februari 2019.

Hal yang sangat membuat kagum adalah bagaimana tindak cepat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa untuk membuat dan meneruskan surat edaran kepada Bupati Kabupaten Mamasa agar disahkan hanya dalam hitungan menit. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa merasa ultimatum waktu seperti ini harus diberikan agar para bendahara dan ASN tidak lagi menunda kewajibannya dan segera menyelesaikannya.