
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan dengan mengundang perwakilan dinas Pemerintah Kabupaten Purwakarta, di Aula KPP lantai 2, Jalan Ciganea no.1, Kabupaten Purwakarta (Selasa, 21/2).
Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan tersebut diikuti sebanyak 76 peserta dari perwakilan 10 Dinas Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM)Dina Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP), DISNAKERTRANS, DISDUKCAPIL, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), DISDIK, DISKOMINFO, SDN 3 Jatiluhur, SMPN 1 Jatiluhur, dan SMPN 1 Purwakarta.
Kegiatan diawali dengan sambutan secara daring oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Raden Arbiati Resminingpuri.
Dalam sambutannya, Arbi menuturkan tujuan dan harapan dari pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami membuka ruang bagi Bapak/Ibu yang ingin berdiskusi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, maupun kendala-kendala lain perihal SPT Tahunan. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, Bapak/Ibu akan lebih memahami dan dapat mentransfer ilmu yang didapatkan kepada teman-teman di Dinasnya masing-masing.”Ujar Arbi dalam sambutannya.
Diskusi dan pembahasan kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dipaparkan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin dan Account Representative Dhio Octoviano Dwi Koska.
“Batas pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 bagi orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 bagi Badan Usaha jatuh pada tanggal 30 April 2023,” tutur Dhio.
Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya asistensi pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan, tetapi dijelaskan pula perihal pemadanan NIK-NPWP oleh tim penyuluh. “Dalam kesempatan ini, selain memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, kami juga ingin menjelaskan tentang pemadanan NIK-NPWP yang dilakukan dalam rangka integrasi satu data di seluruh layanan administrasi perpajakan,” ujar Bubun.
“Pemadanan NIK-NPWP ini akan diaplikasikan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2024,” pungkas Dhio menutup pemaparan materi tersebut.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 kali dilihat