Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan, hal ini ditegaskan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong Adam Siaga Utama dalam acara Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diadakan secara daring, Cibinong, Bogor (Rabu 2/3).
Saat sesi tanya jawab, Sri Wahyuni, seorang wajib pajak bertanya kepada narasumber, “Apakah zakat dapat menjadi pengurang pajak dan bagaimana caranya agar zakat tersebut diakui sebagai pengurang pajak?”.
"Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bukan termasuk objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah," jawab Adam sebagai narasumber.
Hal ini ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Kemudian dijelaskan juga badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
“Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, WP (Wajib Pajak) wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan,” imbuh Adam.
Daftar badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-08/PJ/2021. Perdirjen tersebut menyebutkan badan dan lembaga keagamaan penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk semua agama yang diakui di Indonesia.
- 57 kali dilihat