Petugas verifikasi lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi dalam rangka pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jababeka XIV-A, Kawasan Industri, Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Kamis, 25/3).

Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak melalui Portal Coretax DJP.

Pegawai KPP Pratama Cikarang Utara, Ilmya dan Wulan datang langsung ke kantor wajib pajak pemohon PKP. Petugas menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk melakukan verifikasi antara permohonan yang diajukan dengan proses bisnis yang sebenarnya. Petugas verifikasi menanyakan pertanyaan terkait verifikasi lapangan seputar gambaran umum proses bisnis, jumlah pegawai, serta tempat kedudukan usaha apakah milik sendiri atau sewa.

Wajib pajak menyatakan bahwa usaha yang dijalankan yaitu industri pembuatan cover body motor. Wajib pajak mengajukan sebagai PKP karena akan melakukan kerja sama dengan perusahaan kendaraan bermotor di Indonesia.   

Petugas menjelaskan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP yang terdiri dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Apabila kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilakukan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi. 

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Setelah wajib pajak dilakukan verifikasi lapangan dan laporan untuk pengukuhan PKP diterima, maka wajib pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diunduh pada menu dokumen di Portal Coretax DJP milik wajib pajak.

“Kami berterima kasih atas kedatangan petugas KPP Pratama Cikarang Utara untuk melakukan visit atas permohonan PKP yang telah kami ajukan. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai PKP sudah cukup jelas, saya akan menjalankan kewajiban PKP sebagaimana mestinya,” ujar wajib pajak.

Petugas berharap setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Apabila ada pertanyaan atau kendala, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya.

 

Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari
Kontributor Foto: Dwi Wahyuni Wulandari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.