Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato (Rabu, 25/1). Kunjungan ini untuk mengedukasi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polres Pohuwato tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kedatangan KP2KP Marisa disambut baik Polres Pohuwato, dan langsung diarahkan menuju ruangan kegiatan akan dilaksanakan.

“Pak, bagaimana cara lapor pajak dan apa saja yang disiapkan untuk melaporkan pajak kami?” tanya salah satu anggota Polri yang menghadiri kegiatan.

“Silakan untuk mempersiapkan Bukti Potong 1721-A2 yang telah diberikan oleh bendahara berserta data diri dasar seperti nomor KTP, nomor KK, nomor telepon, dan email,” jawab Pelaksana KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana yang berkunjung.

Selain melakukan edukasi Pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Marisa juga menyosialisasikan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung program Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data.

“Untuk melaporkan SPT Tahunan, silakan menuju laman pajak.go.id dan login menggunakan NPWP, serta password. Data diri dasar diperlukan karena terdapat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," pungkas Arfiyana. Arfiyana meneruskan bahwa pemadanan sendiri dilakukan juga di laman pajak.go.id. "Menuju menu Profil, silakan untuk memadankan data yang tersedia dengan data terbaru yang Bapak miliki sekarang."

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023. Pada tahun ini, selain melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena NPWP 15 digit yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan lagi per 1 Januari 2024 dan digantikan dengan NPWP 16 digit yang merupakan nomor KTP.

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan