Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) bertempat di Ruang Coworking Space KPP Pratama Natar, Jalan Lintas Sumatera KM 29 No 5, Haduyang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 4/12). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas pelayanan yang telah diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Perpajakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para stakeholder di lingkungan kerja KPP Pratama Natar yang mencakup 4 (empat) Kabupaten, yaitu Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus. Selain itu, perwakilan wajib pajak yang hadir, yaitu perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjung Karang, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Natar, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Lampung.
Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari menyampaikan ucapan terima kasih kepada para wajib pajak, stakeholder, dan pengguna layanan publik di lingkungan KPP Pratama Natar yang telah memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan dan kehumasan. “Forum Komunikasi Publik (FKP) merupakan kegiatan diskusi dan pertukaran pendapat antara penyelenggara layanan publik dengan pengguna layanan yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” ungkap Dewi Imelda Sari dalam sambutannya.
Selain bahasan utama mengenai Standar Pelayanan Publik, pemateri memperkenalkan kembali aplikasi e-Pbk yang sudah dirilis pada Desember 2022, yang merupakan inovasi layanan dalam percepatan pemindahbukan dan menyampaikan informasi terkini mengenai Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) kepada peserta. “Dalam beberapa layanan, penyelesaian di KPP Pratama Natar ditetapkan lebih cepat dari standar layanan. Contohnya, jangka waktu permohonan pemindahbukuan pada standar layanan adalah 21 hari, namun di KPP Pratama Natar ditetapkan hanya 15 hari saja," jelas Frans Ferdianto selaku pemateri.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi, tanya jawab, dan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Komunikasi Publik oleh seluruh peserta yang berisi saran serta masukan dari wajib pajak dan stakeholder. "Kami berterima kasih atas kemudahan layanan yang telah diberikan oleh KPP Pratama Natar," ujar Zainal Effendy, salah satu peserta Forum Komunikasi Publik.
Dengan adanya Forum Komunikasi Publik, Dewi Imelda Sari berharap dapat menyampaikan kepada pemangku kepentingan tentang standar layanan yang berlaku di KPP Pratama Natar. “Dengan adanya kolaborasi ini, saya berharap nantinya akan ada peningkatan kualitas layanan melalui keterlibatan aktif publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, kita dapat menciptakan layanan perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tutup Dewi Imelda Sari.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat