Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung, Ghufron Sarifudin, menyampaikan materi kewajiban perpajakan instansi pemerintah melalui Zoom Meeting dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung di ruang rapat KPPN Tanjung, Kabupaten Tabalong (Kamis, 28/8).
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, setiap belanja barang dan jasa oleh instansi pemerintah berlaku ketentuan di bidang perpajakan, yaitu pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” jelasnya.
Ghufron menerangkan, aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas tersebut di setiap instansi pemerintah adalah bendahara pemerintah. Bendahara adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Atas dasar peraturan tersebut, Ghufron kembali menyampaikan agar setiap pengeluaran yang diadministrasikan oleh bendahara pemerintah segera dibuatkan bukti potong atas pajak belanja melalui aplikasi Coretax DJP. Setelah bukti potong dibuat, bendahara kemudian membuat billing deposit sesuai bukti potong tersebut.
Untuk kewajiban selanjutnya, Ghufron menjelaskan tentang batas pembayaran dan batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa. Untuk SPT masa pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2, batas bayar tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk SPT masa PPh pasal 22 batas bayar pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran barang, sedangkan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) batas bayarnya tanggal 7 bulan berikutnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT masa PPh pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk SPT masa PPh pasal 22 batas pelaporan tanggal 14 bulan berikutnya, dan SPT masa 1107 PUT batas lapornya akhir bulan berikutnya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan usulan agar dilaksanakan pendampingan penggunaan Coretax DJP bagi instansi vertikal. "Kami butuh pendampingan Coretax (DJP –red) lebih lanjut, karena masih banyak kendala terkait pelaporan," ujar salah satu peserta. Atas permohonan tersebut, penyuluh pajak akan melakukan koordinasi dengan KPPN untuk pelaksanaan pendampingan dalam waktu dekat.
Di akhir pemaparannya, Ghufron menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran serta bendahara pemerintah dalam membantu pencapaian penerimaan pajak serta sinergi yang telah terjalin. Sinergi tersebut bertujuan menyukseskan program-program pemerintah di semua sektor sesuai perencanaan nasional.
Pewarta: Ghufron Sarifudin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Tanjung |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat