Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk "Kelas Pajak Online: Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan" secara virtual dari ruang penyuluhan KPP Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Rabu, 24/11).

Kegiatan ini membedah ketentuan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diikuti oleh 60 wajib pajak, termasuk konsultan pajak yang menjadi mitra strategis KPP Pratama Kepanjen dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kepanjen Priarijanto Oetomo menyampaikan bahwa UU HPP mencakup beragam jenis ruang lingkup atau cluster peraturan yang disusun dalam satu ketentuan yang akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penyuluh KPP Pratama Kepanjen Radityo Utomo dan Ekky Heri Mayasari selaku pemateri menjelaskan, salah satu kemudahan dalam ketentuan baru UU HPP ini ada di dalam cluster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu terkait Kuasa Wajib Pajak.

Dalam UU HPP,  ketentuan Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan dipermudah dengan pengecualian khusus bagi suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda wajib pajak sampai dengan derajat kedua.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, KPP Pratama Kepanjen berharap para wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di tengah kesibukannya dalam bekerja dan membangun usaha yang dimilikinya.