
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua dan KPP Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan Seminar Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Aplikasi e-PHTB Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gedung Universitas Bengkulu, Kota Bengkulu (Sabtu, 3/9). Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Bengkulu juga ada calon notaris muda yang berasal dari Palembang dan Lampung serta PPAT.
Dalam seminar ini, KPP Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Muda Rio Riski Pratama menyampaikan materi terkait dengan implementasi e-PHTB bagi Notaris PPAT. Aplikasi e-PHTB ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan.
"Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT merupakan aplikasi khusus yang dikembangkan untuk para Notaris atau PPAT, sehingga membantu pekerjaan Bapak Ibu sekalian," tutur Rio.
Dengan adanya adanya aplikasi e-PHTB, proses permohonan validasi SSP PHTB bisa dilakukan secara online melalui akun para notasis atau PPAT masing-masing. "Aksesnya cukup mudah, secara online, tinggal ketik saja alamatnya ephtbnotarisppat.pajak.go.id di komputer Bapak Ibu di kantor," imbuh Rio.
Selain itu, dalam seminar ini juga disampaikan terkait kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP. Para peserta seminar disampaikan apa tujuan dari implementasi ini, paling lambat mulai 1 Januari 2024, NIK yang berjumlah 16 digit akan sepenuhnya berlaku sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Disampaikan pula bagaimana agar setiap wajib pajak bisa melakukan validasi secara mandiri melalui akun pajak masing-masing dengan cara memasukkan NIK pada kolom profil untuk kemudian dilakukan validasi secara otomatis oleh sistem.
Pewarta: Hamid Setyo Permadi |
Kontributor Foto: Rio Riski Pratama |
Editor: Imam Dharmawan, Mutia Ulfa |
- 19 kali dilihat