Perwakilan dari seluruh instansi pemerintah yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan hadir untuk mengikuti edukasi perpajakan yang mengusung tema “Implementasi NIK sebagai NPWP dengan Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri” yang diselenggarakan secara luring di Aula Lantai 2 KPP Pratama Semarang Selatan (Rabu, 18/1).
Edukasi perpajakan kali ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lebih dari 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota kepolisian perwakilan dari 44 Satuan Kerja (Satker) di wilayah kerja KPP Pratama Semarang Selatan turut menjadi peserta. Mereka adalah para bendahara, pegawai yang bertanggung jawab di bidang perpajakan, maupun para Pembuat Daftar Gaji (PDG). Pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Acara dipandu Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Selatan Ika Hapsari. Sambutan pembuka disampaikan Kepala KPP Pratama Semarang Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Endah Eko Martyaningsih. Endah menekankan urgensi pelaksanaan implementasi pemutakhiran data NIK serta mengantisipasi kemungkinan perubahan format pada sistem informasi dan aplikasi di masing-masing Satker akibat perubahan format digit NIK sebagai NPWP.
Agenda sesi berikutnya adalah pemaparan materi pertama oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Slamet Margono. Narasumber mengawali pembahasan dengan menjelaskan latar belakang yang mendasari perlunya pemutakhiran data NIK secara mandiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Integrasi NIK-NPWP adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan PMK-112/PMK.02/2022,” ujarnya. ”Tentunya ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan satu data di Indonesia. Harapan kita semua nanti cukup menggunakan KTP saja dapat mengakses seluruh data perpajakan,” imbuh Slamet.
Slamet menjelaskan bahwa NPWP format lama yaitu format 15 digit hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2023. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi diminta untuk melakukan pemutakhiran data mandiri. “Pemutakhiran data dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman DJP online, dengan mengisi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga. NPWP yang sudah dilakukan pemutakhiran data dengan data NIK, statusnya akan berubah menjadi valid,” Slamet menambahkan.
Untuk memperdalam pemahaman materi peserta, pada sesi kedua dilakukan simulasi pemutakhiran data mandiri secara langsung melalui laman DJP online. Narasumber pada sesi ini adalah Achmad Dwi Saputro selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil. Dwi, demikian ia biasa disapa, meminta salah seorang peserta untuk bersama-sama memandu simulasi dengan menggunakan akun dari peserta tersebut.
Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah selaku sukarelawan bernama Kapti mempraktikkan langsung cara melakukan pemutakhiran data utama yang ditampilkan melalui layar proyektor. Seluruh peserta juga diminta untuk dapat mempraktikkan proses pemutakhiran melalui gawai masing-masing
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung bersamaan dengan proses simulasi berlangsung. Lebih dari 5 peserta mengajukan pertanyaan seputar materi hari ini maupun kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Acara ditutup dengan kuis ringan berhadiah sebagai bentuk apresiasi kepada peserta. Pembawa acara juga menyelipkan pesan agar para peserta mengigatkan kepada pegawai di Satkernya untuk melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
Pewarta: Hudyoro Indreswara |
Kontributor Foto: Hudyoro Indreswara |
Editor: Ika Hapsari |
- 20 kali dilihat