Di depan sekitar 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jawa Barat, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjelaskan poin-poin Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan di acara sosialisasi yang digelar di  Kota Bandung, (Selasa, 4/7).

Di acara yang terselenggara berkat kolaborasi sinergis antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat, para narasumber menjelaskan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan PMK-41 tahun 2023 adalah untuk memberikan kepastian hukum pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli.

“Selain itu, menghindari sengketa pengenaan PPN atas eksekusi agunan oleh bank/perusahaan pembiayaan yang menjadi objek sengketa pemeriksaan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga merupakan tujuan dari terbitnya PMK-41 tahun 2023 tersebut,” ujar Rudy.

Dalam PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini, tutur Rudy, Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN.

“Agunan yang dimaksud antara lain Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Adhit mengatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan sesuai PMK-41 tahun 2023 adalah 10% x Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak.

“Tarif PPN saat ini adalah 11%, dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual agunan. Jadi secara efektif lembaga keuangan memungut PPN dengan Besaran tertentu dengan tarif 1,1% x Harga Jual Agunan,” tutur Adhit.

Ia pun menambahkan, “kreditur menyetorkan dan melaporkan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kode akun pajak 411211, kode jenis setoran 100, dan menggunakan SPT Masa PPN 1111,” pungkasnya.

 

Pewarta: Fanzi Siddiq F
Kontributor Foto: Fikri Mediyanto
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.