
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pajak menjadi tanggung jawab kita bersama karena merupakan tulang punggung penerimaan negara sehingga peran pajak sangatlah penting,” ujar dr. Mintardi, Sp.B selaku Ketua Komite Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Brebes saat memberikan sambutan di Ruang Komite Medis RSUD Brebes (Rabu, 23/02).
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu melakukan edukasi pemaparan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Ruang Komite Medis RSUD Brebes (Rabu, 23/02).
Kegiatan edukasi dilanjutkan pemaparan materi PPS yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal Lashuardi Widodo. Dodo menyampaikan PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta melalui dua kebijakan.
“Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi peserta Pengampunan Pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum diungkap saat Pengampunan Pajak. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020,” jelas Dodo.
Selain itu, dijelaskan pula manfaat PPS untuk kebijakan pertama bagi wajib pajak peserta Pengampunan Pajak atas harta yang diungkapkan tidak dikenakan tarif final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dan sanksi sebesar 200%. Sedangkan untuk kebijakan kedua tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun pajak 2016-2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap serta adanya perlindungan data yaitu data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Sesi selanjutnya pemaparan materi Penyegaran Kewajiban Perpajakan Dokter yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal Santosa. Santosa menyampaikan pada dasarnya kewajiban perpajakan dokter yaitu daftar, hitung, bayar, dan lapor (DHBL).
“Daftar berarti daftarkan diri Anda untuk memperoleh NPWP. Hitung berarti hitung sendiri pajak Anda melalui pencatatan atau pembukuan penghasilan yang diterima. Bayar artinya buat kode billing terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak di rekening kas negara melalui Bank/Pos Persepsi, ATM, Mobile Banking, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dan yang lainnya. Yang terakhir lapor yaitu laporkan pajak yang telah Anda bayar menggunakan SPT Tahunan,” tutur Santosa.
“Mumpung ini musim pelaporan SPT Tahunan, jangan lupa Bapak/Ibu untuk segera lapor SPT Tahunan. Jika kesulitan, KPP Pratama Tegal dan KP2KP Bumiayu ada kelas pajak dan asistensi oleh relawan pajak yang akan membantu Bapak/Ibu selama pelaporan SPT Tahunan,” tambah Santosa.
Edukasi berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta antusias dan aktif mengajukan pertanyaan serta mampu mengimplementasikan materi dari Tim Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi pemateri kegiatan ini.
Pada akhir kegiatan, KP2KP Bumiayu memberikan suvenir kepada para peserta yang aktif selama kegiatan edukasi perpajakan.
- 43 kali dilihat