
KPP Pratama Bandung Tegallaga menggelar kelas pajak dengan topik bahasan aplikasi e-Faktur, di Tegallaga (Jumat, 2/10). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat kantor ini, dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan total peserta sebanyak 100 wajib pajak dan ditayangkan secara langsung pada saluran YouTube KPP Pratama Bandung Tegallega.
Dalam sambutan di awal acara, Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusi dalam penerimaan pajak yang kini telah mencapai Rp1,04 triliun dari target yang harus dicapai oleh KPP Pratama Bandung Tegallega.
“Kita semua berharap target penerimaan pajak dapat terlampaui dan usaha Bapak/Ibu bisa semakin maju," tutur Djunet.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Sudarmanta dan Agus Jajat Sudrajat, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. Ada dua materi utama dalam kelas pajak kali ini yaitu, penyampaian menu baru dalam aplikasi e-Faktur dan penyampaian laporan SPT Masa PPN melalui laman web.
Sudarmanta memberikan pengantar singkat dalam materinya dengan penyampaian tata cara penggunaan menu baru pada laman http://e-filling.pajak.go.id, yaitu e-Objection. E-Objection merupakan layanan baru secara daring yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengajuan permohonan keberatan atas ketetapan pajak atau SKP yang merupakanhasil dari pemeriksaan.
Ia menyampaikan bahwa aplikasi e-Faktur mengalami pembaruan dari versi sebelumnya menjadi versi 3.0 yang sudah dapat digunakan per 1 Oktober 2020 yang bisa wajib pajak dapatkan melalui laman http://efaktur.pajak.go.id. Telah hadir menu baru yaitu Prepopulated Data, di mana di dalamnya akan disajikan data Pajak Masukan wajib pajak.
Materi dilanjutkan dengan pengenalan menu baru dalam aplikasi e-Faktur versi 3.0 yaitu Prepopulated Data yang memudahkan wajib pajak tanpa perlu melakukan input data secara manual. Dalam menu tersebut disajikan submenu Faktur Pajak Masukan di mana wajib pajak selaku pembeli dapat melihat data faktur pajak meskipun bentuk fisiknya belum diterima. Kemudian ada submenu Dokumen Impor (PIB) di mana wajib pajak telah disajikan data terkait PIB atau Pemberitahuan Impor Barang yang telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Agus Jajat melanjutkan materi tentang pelaporan SPT Masa PPN. Dengan versi e-faktur yang baru, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara web-based pada laman http://web-efaktur.pajak.go.id. Suatu langkah mudah tanpa harus membuat berkas SPT dengan format CSV lagi.
Sesi terakhir dalam kelas pajak ini diisi dengan menjawab beberapa pertanyaan yang telah diajukan oleh wajib pajak melalui chat room pada aplikasi zoom meeting.
Kelas pajak kali ini ditutup dengan penyampaian rangkuman singkat oleh Agus Jajat.
“Pastikan Bapak/Ibu terlebih dahulu melakukan backup database sebelum melakukan update ke versi 3.0, demi memitigasi kegagalan update yang dapat menyebabkan kehilangan data," pesan Agus. (SNC)
- 64 kali dilihat