Oleh: Lintang Lazuardy, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Better safe than sorry

Mendingan aman, ketimbang menyesal. Tidak bisa dimungkiri lagi bahwa hidup penuh ketidakpastian apalagi yang bersangkutan dengan keselamatan nyawa dan kondisi sosioekonomi masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berperan sebagai kontinjensi atas ketidakpastian tersebut dengan cara menyediakan dana di saat kejadian merugikan yang tidak disangka terjadi. Lalu perlakuan perpajakan manfaat dari BPJS bagaimana? Masa sudah dikenakan bencana akan dikenakan pajak lagi? Mari kita kupas tuntas aspek perpajakan BPJS.

Jenis BPJS dan Programnya

Kerja keras bebas cemas, itulah slogan yang diemban BPJS Kesehatan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Askes. BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Selain BPJS Kesehatan, Indonesia juga mendirikan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Jamsostek, dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat melalui lima program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Cara kerja BPJS adalah melakukan pemungutan iuran dari para pesertanya sesuai dengan status pekerjaan sehingga pada saat membutuhkan fasilitas kesehatan, mereka dapat menggunakan dana iuran tersebut. Contoh, tarif JKN sebesar 5% dari gaji berlaku untuk para penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (PNS,TNI, dan polri), pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta. Bagi para peserta yang tidak menerima upah dan/atau tidak bekerja, besarnya nominal iuran disesuaikan dengan kelas perawatannya. Untuk Kelas III, peserta membayar sebesar Rp35.000 per bulan dengan nominal Rp7.000 rupiah dibantu oleh pemerintah, sedangkan Kelas II membayar iuran sebesar Rp 100.000 dan Kelas I sebesar Rp 150.000.

Asuransi sebagai Objek Pajak

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), premi asuransi yang dibayar pemberi kerja diakui sebagai penambah penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi sendiri, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto bagi yang bersangkutan. Jenis premi asuransi yang dimaksud adalah premi asuransi kesehatan seperti JKN, asuransi kecelakaan seperti JKK, asuransi jiwa seperti JKM, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Kenapa pembayaran premi oleh pemberi kerja dikenakan pajak? Karena pembayaran asuransi oleh pemberi kerja dianggap sebagai fasilitas bagi pegawai yang merupakan komponen penghasilan.

Atas premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 per bulannya sehingga apabila kita mengacu pada tarif JKN, sebesar 4% dari iuran BPJS Kesehatan diakui sebagai penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi dan sebesar 1% yang dibayar oleh pegawai sendiri, tidak masuk perhitungan pemotongan PPh Pasal 21/26.

Terkait perbedaan pembayaran iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja, apakah pembayaran dilakukan dengan pemotongan gaji? Atau pembayaran yang terpisah dari gaji?

Bagi PNS, Polri, TNI, dan pejabat negara, premi asuransi dipotong dari gaji dan langsung disetor ke BPJS sehingga dalam perhitungan PPh Pasal 21/26. Premi asuransi yang dipotong sudah masuk ke dalam elemen gaji.

Bagi para pegawai swasta, pemberi kerja dapat memilih antara pembayaran iuran melalui pemotongan gaji atau terpisah dari gaji. Dalam perhitungan PPh Pasal 21/26, pembayaran premi asuransi yang terpisah dari gaji masuk ke elemen premi asuransi sebagai penambah penghasilan bruto.

Lalu bagaimana dengan para peserta yang tidak bekerja tetapi membayar nominal tetap? Pembayaran oleh peserta yang tidak menerima upah dan/atau tidak bekerja tidak masuk ke dalam perhitungan pemotongan PPh Pasal 21/26.

Apakah semua premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja dikenakan pajak? Jawabannya tidak. Hal ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto kurang dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hal tersebut karena premi asuransi yang dibayarkan masuk ke dalam penghitungan PPh Pasal 21/26 pegawai sehingga apabila penghasilan bruto pegawai yang dibayarkan premi asuransinya oleh pemberi kerja kurang dari PTKP, pegawai tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26. Penghitungan tersebut dapat dilihat di Bukti Potong Pajak Formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta.

Selain premi asuransi yang dapat diakui sebagai penambah penghasilan bruto, terdapat juga premi asuransi yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, iuran pensiun seperti JHT yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak orang pribadi.

Lalu pada saat klaim asuransi, apakah penghasilan tersebut akan dikenakan pajak juga?

Jawabannya tidak selalu. Hal ini karena pembayaran premi oleh pemberi kerja telah dipotong PPh Pasal 21/26 setiap bulan sehingga pada saat perusahaan asuransi mencairkan pertanggungan kepada pegawai yang mengalami peristiwa merugikan dan sudah diasuransikan, akan dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh.

Pembebanan Pembayaran Premi Asuransi

Selama pembayaran premi asuransi termasuk biaya yang berkaitan dengan 3M (kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), pemberi kerja dapat membiayakan pembayaran premi tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto sehingga dapat mengurangi pajak yang terhutang di tahun pajak bersangkutan.

Pemotongan Pajak di Awal

Pemotongan pajak saat pembayaran iuran untuk JKN, JKK, dan JKM dilakukan di awal sehingga pada saat pencairan tidak akan dilakukan pemotongan pajak lagi. JKN, JKK dan JKM merupakan asuransi yang bersifat tidak pasti diklaim sebelum masa berlaku polis habis karena kriteria yang tertera di polis asuransi tersebut tidak bisa dipastikan akan terpenuhi. Negara memotong pajak di depan dengan tujuan untuk mengamankan penghasilan negara. Selain itu, alasan mengapa pada saat klaim tidak kena pajak adalah untuk memenuhi prinsip convenience of payment yang artinya pemungutan pajak seharusnya dipungut di waktu yang tepat, bukan saat wajib pajak tidak mampu atau mengalami musibah.

Lalu mengapa JHT dan iuran pensiun dipotong pajak saat diklaim dan tidak saat pembayaran? JHT lebih memungkinkan untuk diklaim daripada asuransi yang lain sehingga negara tidak ada keperluan untuk mengamankan penghasilan negara di depan dan dapat dikenakan pajak pada saat penghasilan diterima oleh tertanggung.

Jadi, adilkah pengenaan PPh atas  premi asuransi? Menurut penulis, adil. Pembayaran premi asuransi yang dikenakan pajak hanya pembayaran oleh pemberi kerja karena pembayaran tersebut tergolong fasilitas bagi penerima penghasilan. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi kerja masuk dalam definisi penambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak.

Premi asuransi masuk ke elemen perhitungan PPh Pasal 21/26 sehingga bagi wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak akan dipotong pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pemotongan pajak dilakukan secara adil dan proporsional sesuai kemampuan seseorang.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.