Tax Holiday: Cuti Bayar Pajak? Simak Seluk-Beluknya
Oleh: Komang Jnana Shindu Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
#KawanPajak tentunya sudah tidak asing dengan istilah cuti. Cuti merupakan hak bagi setiap karyawan yang telah bekerja selama satu tahun dalam perusahaan untuk dapat melakukan izin atau libur secara sementara atau tidak mengikuti kerja sementara waktu. Tujuan dari pemberian hak cuti ini adalah untuk melindungi pekerja agar dapat beristirahat sejenak, menenangkan jasmani dan rohani di tengah kesibukannya dalam bekerja atau untuk kepentingan lainnya.
Berbicara mengenai cuti, dalam dunia perpajakan terdapat istilah cuti bayar pajak atau tax holiday. Eits, tapi jangan salah paham dulu, nih! Istilah tax holiday mungkin terkesan unik di telinga Kawan Pajak dan memberikan kesalahpahaman dengan mengira bahwa tax holiday merupakan jenis pajak yang akan dikenakan ketika kita melakukan cuti atau saat sedang berlibur. Nyatanya, pengertiannya tidak demikian, lho.
Pengertian
Tax holiday merupakan pemberlakuan insentif pajak yang biasanya digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang berada dalam fase transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik minat investasi asing.
Insentif perpajakan ini dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung yang nantinya akan mendapat fasilitas berupa pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh badan dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, tax holiday muncul dengan dasar pernyataan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).
Namun, tidak semua perusahaan dapat menikmati tax holiday ini dengan mudah. Sang investor harus memenuhi beberapa persyaratan seperti harus bergerak pada industri pionir yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Peraturan tax holiday terbaru berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2020. Pada aturan terbaru ini, pemerintah menambahkan kriteria tambahan bagi wajib pajak yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday berupa memiliki komitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan.
Fasilitas
Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.
Pengurangan PPh badan dibagi menjadi dua kriteria yaitu, pengurangan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar dan pengurangan sebesar 50% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar.
Untuk pengurangan PPh badan sebesar 50% diberikan jangka waktu selama lima tahun pajak, dan untuk pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan jangka waktu sebagai berikut.
- lima tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun.
- tujuh tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun.
- sepuluh tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun.\
- lima belas tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun.
- dua puluh tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.
Kemudian, untuk wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas tersebut wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan tax holiday secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komite Verifikasi. Laporan tersebut mencakup laporan penggunaan dana yang ditempatkan pada pihak perbankan di Indonesia serta laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
Syarat
Pertama, wajib pajak harus bergerak dalam industri pionir yang berstatus sebagai badan hukum Indonesia, seperti industri logam dasar hulu, bahan baku utama farmasi, kendaraan bermotor dan industri lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Kedua, wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas ini harus menanamkan modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai penolakan pengurangan PPh Badan atau beberapa keputusan lainnya.
Ketiga, wajib pajak memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
Keempat, wajib pajak harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana diatur dalam PMK No 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.
Kelima, wajib pajak harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan.
Tax holiday tentu akan membawa dampak positif bagi kemajuan suatu negara, karena dengan adanya insentif ini akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya yang juga akan meningkatkan pendapatan negara, lapangan pekerjaan, serta pertumbuhan ekonomi.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 694 kali dilihat