Tak Berpenghasilan, Wajib Pajak Bisa Ajukan Non-Efektif

Oleh: Anggit Kuncoro Adi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di tengah pandemi Covid-19, kondisi wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, banyak yang berhenti bekerja dan kegiatan usahanya tidak berjalan lagi. Hal ini terlihat dari data Badan Pusat Statistika RI pada bulan Agustus 2020 bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang semula 5,23 persen menjadi 7,07 persen atau sejumlah 9,77 juta orang Indonesia yang masuk angkatan kerja saat ini dalam kondisi menganggur. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tahun 2020 juga terkontraksi sebesar 2,07 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.070 triliun atau setara 65,49% dari pendapatan negara sebesar Rp1.633,6 triliun (Rabu, 6/1). Hal ini menunjukkan pentingnya peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Oleh sebab itu DJP dituntut memberikan pelayanan prima agar para Wajib Pajak merasa puas dan mau membayar pajak secara sukarela.
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif merupakan salah satu layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Layanan ini diberikan bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat berstatus non-efektif, wajib pajak mendapatkan kemudahan berupa: tidak melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif), dan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif).
Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pada tanggal 13 Maret 2020 Direktur Jenderal Pajak menetapkan peraturan baru yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam peraturan tersebut terdapat pengaturan baru terhadap layanan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Pengaturan baru yang dimaksud yaitu: memperjelas kriteria wajib pajak yang bisa dinon-efektifkan, menambahkan saluran pengajuan permohonan agar semakin mempermudah wajib pajak, dan memperjelas proses kerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat ada permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif yang masuk.
Terdapat beberapa kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Kriteria khusus untuk orang pribadi yaitu wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, atau wajib pajak yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri.
Selain itu untuk orang pribadi atau badan dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif jika memenuhi kriteria: wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut, atau wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
Juga wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) atas kegiatan membangun sendiri, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP, atau wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan secara tertulis maupun secara elektronik. Pengajuan secara tertulis dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi dan menandatangani formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung.
Permohonan tersebut kemudian dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman situs web pajak.go.id, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pengajuan melalui Aplikasi Registrasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan kemudian mengunggah salinan digital lampiran permohonan dan dokumen pendukung. Namun saat ini pengajuan permohonan penetapan non-efektif melalui Aplikasi Registrasi belum tersedia untuk digunakan. Sehingga Wajib Pajak bila akan mengajukan permohonan secara elektronik bisa menggunakan contact center.
Pengajuan permohonan melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan Kring Pajak. Wajib pajak dapat menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran lainnya dengan menggunakan live chat Kring Pajak pada situs resmi DJP (di laman www.pajak.go.id). Layanan Kring Pajak ini tersedia pada hari kerja dan jam kerja yakni di hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Untuk menjamin keamanan dan validitas data, akan dilakukan verifikasi data oleh petugas saat mengajukan permohonan secara elektronik. Proses verifikasi meliputi validasi identitas dan validasi data. Saat mengajukan permohonan secara elektronik sebaiknya menyiapkan kartu NPWP, KTP, dan catatan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sudah dilaksanakan. Hal ini agar saat proses verifikasi data berjalan lancar serta permohonan wajib pajak bisa segera diproses oleh petugas.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 837 kali dilihat