Self Assessment, Sistem Pajak yang Mengandalkan Kepercayaan
Oleh: (Nur Fajar), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setiap awal tahun, jutaan wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada satu kewajiban yang tidak bisa dihindari: menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Tidak ada petugas yang datang ke rumah, bahkan tidak ada angka pasti yang ditentukan negara sejak awal. Semua bergantung pada kesadaran dan ketelitian individu masing-masing. Inilah wajah sistem perpajakan modern yang dikenal sebagai self-assessment system.
Indonesia telah mengadopsi sistem ini sejak reformasi perpajakan tahun 1983 silam melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri kewajiban perpajakannya, sementara otoritas pajak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Sekilas tentang Self-Assessment System
Model ini bukanlah pengecualian. Negara-negara seperti Amerika Serikat melalui Internal Revenue Service, Inggris melalui HM Revenue and Customs, serta Singapura melalui Inland Revenue Authority of Singapore juga menerapkan prinsip serupa. Artinya, Indonesia berada dalam arus utama praktik perpajakan global yang menempatkan wajib pajak sebagai subjek aktif.
Dari perspektif kebijakan, self-assessment system menawarkan efisiensi administrasi yang signifikan. Negara tidak perlu menghitung satu per satu kewajiban pajak setiap warga negaranya. Lebih dari itu, sistem ini mendorong tumbuhnya kesadaran pajak atau voluntary tax compliance. Wajib pajak tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban karena diperintah, tetapi karena memahami kontribusinya terhadap pembiayaan pembangunan.
Transformasi digital memperkuat arah tersebut. Implementasi Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara bertahap sejak Januari 2025 menghadirkan proses pelaporan yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan didukung fitur prepopulated data. Dengan sistem ini, sebagian informasi perpajakan telah tersedia secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak lagi memulai dari nol saat mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Wajib Pajak Perlu Melek Pajak
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini tidak selalu berjalan sederhana. Bagi sebagian wajib pajak, pengisian SPT tahunan masih menjadi tantangan. Tidak sedikit yang terkejut ketika hasil pelaporan menunjukkan kurang bayar, padahal selama tahun berjalan pajak telah dipotong oleh pemberi kerja. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh perbedaan antara mekanisme pemotongan pajak bulanan dengan perhitungan pajak tahunan yang sesungguhnya, yang mempertimbangkan keseluruhan penghasilan, status keluarga, serta berbagai pengurang yang berlaku.
Di sisi lain, pemanfaatan sistem digital juga memerlukan pemahaman yang memadai. Data yang telah terisi otomatis tetap perlu diverifikasi. Ketidaksesuaian data penghasilan, bukti potong, atau penghasilan tambahan dapat berdampak pada hasil akhir pelaporan. Di sinilah letak tantangan utama: sistem yang semakin canggih tetap membutuhkan wajib pajak yang melek pajak.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa tantangan tersebut bukan hanya dihadapi Indonesia.
- Amerika Serikat mengandalkan sistem pemotongan pajak di muka yang kuat untuk meminimalkan potensi kekurangan bayar.
- Inggris terus mengembangkan integrasi data agar proses pelaporan semakin sederhana, meskipun kewajiban pelaporan tetap ada untuk kondisi tertentu.
- Singapura dikenal dengan sistem pelaporan yang ringkas, di mana sebagian besar data penghasilan telah terisi otomatis sehingga wajib pajak cukup melakukan verifikasi.
Kesamaan dari negara-negara tersebut adalah komitmen pada penguatan data dan penyederhanaan administrasi secara berkelanjutan.
Indonesia saat ini berada dalam fase penting menuju arah yang sama. Berbagai pengembangan dalam Coretax DJP,mulai dari integrasi data hingga penyederhanaan proses, menunjukkan langkah progresif menuju sistem perpajakan yang modern. Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi, melainkan juga oleh kesiapan penggunanya.
Kolaborasi
Pada akhirnya, self-assessment system bukan sekadar mekanisme administratif. Ia mencerminkan hubungan antara negara dan warganya, hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Sistem ini akan menjadi kunci keberhasilan penerimaan negara apabila didukung oleh kemudahan, kejelasan, dan pemahaman yang baik. Sebaliknya, tanpa itu, ia berpotensi menjadi tantangan yang terus berulang setiap tahun.
Di tengah transformasi yang sedang berlangsung, langkah sederhana dapat menjadi awal yang penting: mengaktifkan akun Coretax DJP, menyiapkan dokumen sejak dini, dan melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebelum batas waktu penyampaian SPT. Jika mengalami kendala, fasilitas konsultasi yang disediakan otoritas pajak dapat dimanfaatkan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah sistem ini tepat, melainkan sejauh mana kita siap menjalankannya bersama sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif membangun negeri.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 231 kali dilihat