Oleh: Dinul Horisin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Setiap wajib pajak, baik sebagai orang pribadi atau badan tentunya memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan di antaranya pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Beberapa contoh pembayaran pajak yaitu pajak atas karyawan (Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21), pembayaran pajak ekspor-impor (PPh Pasal 22), pembayaran pajak atas jasa atau barang (Pajak Pertambahan Nilai atau PPN), dan lain-lain. Contoh pelaporan pajak yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa. Namun sering menjadi kendala adalah kita tidak bisa selalu tepat waktu dalam pembayaran dan pelaporan, sehingga kantor pelayanan pajak (KPP) di tempat kita terdaftar menerbitkan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan pajak yang harus kita tanggung. Sanksi tersebut dapat berupa ketetapan pajak, yakni surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP KB). Sejak terbitnya ketetapan pajak tersebut, baik STP maupun SKP KB, maka timbul pula utang pajak yang harus dilunasi sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak dengan menyampaikan permohonan secara tertulis melalui KPP terdaftar sesuai format yang telah disediakan serta melengkapi dokumen tambahan sebagai kelengkapan permohonan. Beberapa contoh permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yaitu:

Pertama, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi wajib pajak Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dapat diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda, bunga dan kenaikan pajak. Beberapa contoh utang pajak yang dapat diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1a) ini yaitu atas denda keterlambatan pelaporan pajak dan bunga atau kenaikan atas keterlambatan pembayaran pajak.

Kedua, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Benar, menurut Pasal 36 ayat (1b) UU KUP jo. UU HPP. Ia diajukan apabila wajib pajak merasa atas penerbitan SKP oleh KPP tidak benar atau tidak tepat. Contoh utang pajak yang dapat diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1b) ini yaitu apabila wajib pajak merasa terdapat nilai pajak yang salah pada penerbitan SKP, di mana wajib pajak dapat menunjukkan nilai pajak yang benar berdasarkan data dan dokumen pendukung oleh wajib pajak sendiri.

Ketiga, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, menurut Pasal 36 ayat (1c) UU KUP jo. UU HPP, diajukan apabila wajib pajak merasa atas penerbitan SKP oleh KPP tidak benar atau tidak tepat. Beberapa contoh utang pajak yang dapat diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1c) ini yaitu penerbitan STP ganda oleh KPP, di mana atas keterlambatan pelaporan diterbitkan dua kali STP, atau STP yang seharusnya tidak diterbitkan misalnya STP yang diterbitkan pada tanggal merah atau hari libur, sehingga seharusnya jangka waktu pelaporan adalah hari berikutnya.

Atas pengajuan permohonan Atas SKP atau STP yang diterbitkan oleh KPP, maka wajib pajak harus melunasi pokok pajak terutang sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1a) atau Pasal 36 ayat (1b) atau Pasal 36 ayat (1c) tanpa melunasi jumlah sanksi yang terutang. Atas pengajuan permohonan tersebut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) selaku unit yang menerbitkan keputusan, akan menetapkan surat keputusan atas permohonan wajib pajak. Isi keputusan dapat berupa Mengabulkan Seluruhnya, Mengabulkan Sebagian, atau Menolak permohonan wajib pajak.

Kanwil DJP harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan wajib pajak paling lama enam bulan, sejak permohonan wajib pajak diterima oleh KPP. Apabila Kanwil DJP tidak menerbitkan surat keputusan atau menerbitkan keputusan melewati jangka waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan seluruhnya. Dalam jangka waktu tersebut juga, tindakan penagihan oleh KPP terdaftar ditangguhkan sampai dengan surat keputusan permohonan wajib pajak diterbitkan.

Apabila surat keputusan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP masih dirasa kurang atau tidak disetujui oleh wajib pajak, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan atas SKP atau STP yang sama paling banyak dua kali, di mana permohonan yang kedua diajukan paling lama tiga bulan sejak surat keputusan pertama diterbitkan, dengan membawa dokumen pendukung tambahan yang berbeda dari permohonan sebelumnya yang dimiliki oleh wajib pajak.

Permohonan yang kedua dilakukan sama seperti pengajuan permohonan yang pertama, di mana wajib pajak mengajukan ke KPP terdaftar dan Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima oleh KPP. Apabila dirasa perlu, Kanwil DJP dapat menghubungi wajib pajak untuk memperoleh data dan atau keterangan lebih lanjut dalam rangka penelitian permohonan wajib pajak.

Apabila atas keputusan permohonan yang kedua masih dirasa kurang atau tidak disetujui oleh wajib pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.