PPh Final Tambahan atas Wanprestasi Repatriasi dan Investasi PPS

Oleh: Aptri Oktaviyoni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir 30 Juni 2022 yang lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers nomor SP-37/2021 mencatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS. Total harta bersih yang diungkapkan senilai Rp594,82 triliun dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan senilai Rp61,01 triliun. Atas total harta bersih yang diungkapkan terdapat komitmen harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) senilai Rp13,70 triliun dan komitmen investasi senilai Rp22,34 triliun.
Panduan pelaksanaan PPS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/MPK.01/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Atas beleid tersebut, DJP memberikan beberapa pilihan investasi. Investasi dapat dilakukan pada sektor hilirisasi sumber daya alam, industri energi terbarukan, atau melalui surat berharga negara (SBN).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas waktu pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi adalah tanggal 30 September 2023 dengan holding periode minimal lima tahun.
Menjelang berakhirnya batas waktu pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi tersebut, pada tanggal 14 September 2023 DJP merilis pengumuman resmi yang berisi imbauan bagi peserta PPS untuk dapat segera merealisasikan komitmen repatriasi dan/atau investasi harta bersih tersebut.
Adapun ketentuan terakhir yaitu peserta PPS diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Laporan berisi informasi terkait investasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. Laporan disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan selama minimal jangka waktu repatriasi lima tahun dan/atau selama jangka waktu investasi harta bersih.
Sanksi tak Penuhi Komitmen
Atas komitmen yang telah dideklarasikan pada surat pernyataan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS, DJP akan melakukan pengawasan. Bagi peserta PPS yang belum melakukan investasi sampai batas waktu dan/atau investasi kurang dari lima tahun, DJP akan menerbitkan Surat Teguran. Melalui Surat Teguran ini, peserta PPS yang batal investasi diharapkan dapat segera menyetorkan PPh Final tambahan secara sukarela sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf b dan/atau Pasal 12 ayat (4) huruf b UU HPP.
Dalam rangka memberikan kemudahan dan efesiensi kepada peserta PPS yang wanprestasi repatriasi dan/ atau investasi, DJP memberikan fitur layanan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS di laman djponline.pajak.go.id. Fitur ini memberikan jumlah penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final Tambahan, pembuatan kode billing untuk pembayaran PPh Final Tambahan, serta penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.
Pengenaan PPh Final Tambahan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, dibayar secara sukarela oleh wajib pajak. Kedua, melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP.
Bagi pihak wajib pajak yang wanprestasi repatriasi, bagi peserta PPS kebijakan I akan dikenakan PPh Final Tambahan sebesar empat persen (dibayar sukarela) atau 5,5 persen (melalui SKPKB). Namun bagi peserta PPS kebijakan II akan dikenakan PPh Final Tambahan sebesar 5 persen (dibayar sukarela) atau 6,5 persen (melalui SKPKB).
Adapun untuk wanprestasi investasi, bagi peserta PPS kebijakan I maupun kebijakan II akan dikenakan PPh Final Tambahan sebesar 3 persen (dibayar sukarela) atau 4,5 persen (melalui SKPKB).
Apabila berkomitmen melakukan repatriasi dan investasi sekaligus, namun kedua komitmen tidak dijalankan, akan dikenakan PPh Final Tambahan sebesar 6 persen (dibayar sukarela) atau 7,5 persen (melalui SKPKB) untuk peserta kebijakan I dan 7 persen (dibayar sukarela) atau 8,5 persen (melalui SKPKB) untuk peserta kebijakan II.
Pembayaran secara sukarela dilakukan dengan pembuatan kode billing dengan kode jenis setoran 107 (kebijakan I) dan/ atau 108 (kebijakan II). Sedangkan pembayaran melalui SKPKB disetor dengan kode jenis setoran 317 (kebijakan I) dan/ atau 318 (kebijakan II).
Hampir dua bulan sejak berakhirnya batas waktu pemenuhan komitmen repatriasi dan/ atau investasi harta bersih, DJP telah menerbitkan surat Teguran PPS kepada wajib pajak peserta PPS yang batal memenuhi komitmen repatriasi dan/atau investasi harta bersih yang telah dideklarasikan melalui PPS.
Sebenarnya pendekatan sanksi ini dapat dihindari jika wajib pajak memenuhi komitmennya sesuai dengan ketentuan sebelum batas waktu. Namun, demi menegakkan keadilan pajak, wajib pajak yang wanprestasi diberikan kesempatan untuk menuntaskan kewajibannya terkait PPS, kendati dengan sanksi yang tidak bisa dibilang ringan. Agar terhindar dari pengenaan PPh Final Tambahan dengan tarif yang lebih besar, bagi wajib pajak peserta PPS yang batal melakukan repatriasi dan/atau investasi diharapkan dapat segera melakukan penyetoran PPh Final PPS secara sukarela sebelum dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 250 kali dilihat