Oleh: Haning Widiantoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Suatu hari pernah seorang bendaharawan sekolah swasta “x” datang ke kantor pajak dengan semangatnya lalu maju ke meja Tempat Pelayanan Terpadu. Kira-kira begini percakapan yang terjadi.

Bendaharawan x : “Pak saya dari sekolah swasta “x”. Saya hendak membayar pajak atas transaksi pengadaan barang. Ini rincian transaksinya dan rincian perpajakannya, Pak. Saya tidak begitu paham tentang perpajakan, namun kata teman saya yang juga bendahara sekolah, pajaknya seperti ini pak.”

Sontak setelah membaca berulang kali transaksi tersebut tangan saya mencoret-coret beberapa transaksi yang ada di kertas tersebut.

Saya : “Bu, kalau Ibu sebagai bendahara sekolah swasta kewajiban ibu hanya di PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 saja. Tidak ada kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Pasal 22”.

Berkaca dari kejadian tersebut, mungkin sebagian bendahara akan kaget karena perlakuan yang didapat sekolah swasta tidak sama dengan sekolah negeri.

 

Beda Perlakuan

Bendahara sekolah swasta sendiri terdaftar sebagai bendahara badan usaha sedangkan sekolah negeri terdaftar sebagai bendahara instansi pemerintahan. Karena terdaftar sebagai bendahara instansi pemerintahan maka bendaharawan sekolah negeri diberi amanah untuk memungut dan memotong pajak atas transaksi yang dilakukan, sedangkan untuk bendaharawan sekolah swasta hanya berwenang memotong pajak atas PPh Pasal 21,23, dan 4 ayat 2.

Kalau dipaksakan jika bendaharawan sekolah swasta memungut pajak juga tidak bisa karena pada saat pembuatan kode billing, kode jenis setoran pajak 920 Pemungut PPh Pasal 22 atau PPN Bendaharawan APBD tidak ada di menu pembuatan kode billing-nya.

Mari kita lihat, perbedaannya.

Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah rinciannya sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP atau KP2KP di wilayah instansi bendahara terdaftar.

 

  1. Melakukan pemungutan PPN atas belanja barang dan jasa apabila nilai belanja barang ataupun jasa lebih dari Rp1.000.000,00 termasuk PPN, tarif yang dikenakan adalah 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), setelah memungut PPN dari belanja barang tersebut bendahara wajib melakukan penyetoran paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, setelah disetorkan bendahara wajib melakukan pelaporan paling lambat ke KPP atau KP2KP tanggal 14 bulan berikutnya (bulan transaksi). Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411211-920.

 

  1. Melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang dengan nilai transaksi lebih dari Rp2.000.000,00, tarif yang dikenakan adalah 1,5% dari DPP. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan naik 100% dari tarif normal menjadi 3%. PPh 22 disetorkan ke kas negara paling lambat pada hari dilakukannya transaksi, lalu dilaporkan paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya. Sehingga apabila bendahara melakukan transaksi belanja barang dengan nilai diatas Rp 2.000.000,00 maka bendahara tersebut wajib memungut PPh Pasal 22 dan PPN. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411122-920.

 

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa tanpa minimal nilai transaksi. Tarif yang dikenakan adalah 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 100% menjadi 4%. PPh 23 disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lalu dilaporkan ke KPP ataupun KP2KP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (bulan transaksi). Sehingga apabila bendahara menggunakan jasa atau melakukan sewa dengan nominal diatas Rp1.000.000,00 maka bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 dan memungut PPN. Perlu diperhatikan apabila bendahara menggunakan jasa katering kepada badan usaha maka dipotong PPh Pasal 23, namun apabila menggunakan jasa katering kepada orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 atas imbalan kepada bukan pegawai dengan tarif 50% dari tarif progresif. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411124-100 untuk sewa dan 411124-104 untuk jasa.

 

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2 dalam hal ini yang sering ditemui oleh bendahara sekolah negeri adalah :
                1. Sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari nilai transaksi
                2. Hadiah undian dengan tarif 25% dari nilai hadiah undian
                3. Jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha yang dimiliki yaitu:
                            a. 2% dari nilai transaksi jika memiliki kualifikasi usaha kecil
                            b. 3% dari nilai transaksi jika memiliki kualifikasi usaha menengah / besar
                            c. 4% dari nilai transaksi jika tidak memiliki kualifikasi usaha

PPh Pasal 4 ayat 2 disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411128-403 untuk sewa tanah dan/atau bangunan, 411128-405 untuk hadiah undian, 411128-409 untuk jasa konstruksi.

 

6. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai, PPh Pasal 21 ini menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, khusus untuk honor kepada bukan pegawai menggunakan tarif 50% dari tarif progresif untuk non PNS sedangkan untuk PNS tarifnya disesuaikan dengan golongan PNS, 0% untuk golongan I dan II, 5% untuk golongan III, dan 15% untuk golongan IV. PPh 21 disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal PPh 21 nihil dalam 1 masa pajak maka tidak perlu dilakukan pelaporan, namun untuk pelaporan PPh 21 pada akhir tahun tetap wajib dilakukan meskipun nihil.

Untuk kewajiban perpajakan Bendahara sekolah swasta adalah :

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP atau KP2KP di wilayah instansi bendahara terdaftar.

2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa

3. Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2

4. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai

5. terkait dengan PPN apabila rekanannya adalah PKP maka rekanan yang akan memungut PPN dari transaksi tersebut, namun apabila rekanan bukan PKP maka tidak ada kewajiban memungut PPN.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.