Penerapan Pajak atas Pemberian Natura di Beberapa Negara
![](/sites/default/files/styles/max_650x650/public/2023-04/Tinjauan%20Penerapan%20PPh%20atas%20pemberian%20Natura_0.jpg?itok=GSZBF39x)
Oleh: Didik Susanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan antara lain mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pemberian natura (Fringe Benefit).
Pemberian imbalan dan penggantian dalam bentuk natura dipotong berdasarkan ketentuan pemotongan yang berlaku. Pemotongan dilakukan bersamaan dalam satu kesatuan dengan imbalan dalam bentuk uang dan kewajiban pemotongan dimulai 1 Januari 2023.
Tulisan ini mencoba mengulas tentang pengenaan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan, penerapannya di beberapa negara dan tantangan yang muncul yang mungkin dapat memberikan kontribusi informasi dan acuan buat regulator dalam menyusun ketentuan lanjutan.
Konsep-Konsep
Dalam pemberian natura dan kenikmatan ini terdapat dua konsep yang perlu diketahui. Konsep taxability deductiblity mengatur bahwa imbalan natura bila diberikan dalam bentuk uang tunai diberlakukan sebagai tunjangan bagi karyawan dan dapat dibiayakan bagi perusahaan yang memberikan imbalan tersebut. Misalnya pemberian tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi dan tunjangan perumahan yang semuanya diberikan dalam bentuk uang.
Dalam konsep non taxability non deductibility, imbalan natura tetap dianggap sebagai imbalan nontunai, contohnya imbalan fasilitas kesehatan ditanggung oleh perusahaan dan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Maka atas pemberian imbalan tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan. Apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya.
Valuasi Nilai Objek PPh atas Natura
Setelah terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka tidak ada opsi lain bagi perusahaan karena kedua skema objek tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan dengan nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berdasarkan nilai pasar (market value). Sedangkan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (actual cost).
Perubahan ketentuan fringe benefit ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang biasa dilakukan oleh pemberi kerja. Pengenaan pajak natura dinilai dapat mengurangi perencanaan pajak (tax planning) wajib pajak dengan melakukan pergeseran (shifting) penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pengenaan PPh atas Fringe Benefit di Beberapa Negara
Tentunya akan lebih menarik jika memperhatikan penerapan pelaksanaan ketentuan perpajakan mengenai pemberian natura (fringe benerfit) di negara lain karena di samping sebagai studi komparatif atau pembanding diharapkan juga dapat menjadi acuan bagi regulator.
Fiji
Fiji mendefinisikan pemberian natura (fringe benefit) merupakan tunjangan yang dikenai pajak. Tunjangan ini diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau orang-orang terkait dengan pemberi kerja tersebut. Fringe Benefit Tax (FBT) dikenakan sebesar 20% dari jumlah natura nontunai yang diberikan.
Terdapat sembilan kategori fringe benefit tax yang dikenakan pajak antara lain tunjangan keringanan utang, tunjangan personal rumah tangga, tunjangan rumah, tunjangan pinjaman, tunjangan makan, tunjangan kendaraan bermotor, tunjangan untuk pengeluaran pribadi, tunjangan properti, dan residual fringe benefit.
Selain itu terdapat kelompok yang dikecualikan dari FBT antara lain pemberian makanan yang disediakan perusahaan untuk seluruh pegawai serta pemberian kenikmatan yang nilainya sangat kecil sehingga membuat penghitungannya tidak praktis secara administratif. Nilai dari benefit yang diberikan sesuai dengan nilai pasar wajar pada saat benefit diberikan kepada karyawan. Nilai dari benefit yang diperhitungkan harus dikurangi dengan pembayaran apa pun yang dikeluarkan oleh karyawan untuk mendapatkan benefit tersebut.
Selandia Baru
Selandia Baru mendefinisikan FBT sebagai pajak yang dikenakan atas kenikmatan yang diterima karyawan atas hasil kinerjanya, baik disediakan pemberi kerja maupun orang lain. Tarif yang dikenakan untuk fringe benefit yaitu sebesar 63,93%. Secara umum terdapat empat kelompok FBT yang dikenakan pajak di Selandia Baru, antara lain penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi, pemberian subsidi, diskon atau cuma-cuma atas barang atau jasa tertentu, pemberian bunga pinjaman rendah, dan pembayaran iuran karyawan .
Pengecualian pengenaan FBT diberikan untuk tujuan amal dan tidak hanya itu terdapat beberapa biaya hiburan (entertainment expense) yang dikecualikan dari pengenaan FBT apabila dinikmati oleh karyawan. FBT yang harus dibayarkan sebesar jumlah biaya dari benefit yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Sebagai contoh pemberi kerja memberi mobil kepada karyawan untuk bekerja dan penggunaan pribadi. Oleh karena itu FBT dihitung berdasarkan pada jumlah biaya mobil yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Amerika Serikat
Amerika Serikat mendefinisikan FBT menjadi salah satu komponen dalam pendapatan kotor karyawan. Pemberian FBT menjadi objek Pajak Penghasilan. Nantinya FBT akan dikenakan tarif progresif PPh Orang Pribadi mulai 10% hingga 37%. Segala bentuk FBT yang disediakan oleh pemberi kerja akan dikenakan pajak kecuali UU memberikan pengecualian.
Adapun beberapa contoh dari FBT yang menjadi objek Pajak Penghasilan antara lain pembayaran keanggotaan klub, penggunakan kendaraan yang disediakan oleh pemberi kerja, dan pemberian diskon untuk properti. Selain itu terdapat beberapa pengecualian pengenaan FBT di antaranya diskon yang diberikan kepada karyawan, pengurangan biaya pendidikan, pembayaran untuk transportasi pegawai, serta penggunaan kendaraan kantor.
Nantinya jumlah FBT akan dihitung berdasarkan pada nilai pasar, besarnya akan dihitung berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan karyawan apabila dibayar kepada pihak ketiga. Pembayaran yang dilakukan harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple)
Australia
Australia mengenakan FBT terhadap benefit tertentu yang diberikan dari pemberi kerja kepada karyawan atas dasar hubungan pekerjaan. FBT ditanggung oleh pemberi kerja. Pada prinsipnya dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak perusahaannya. Saat ini tarif yang dikenakan atas FBT sebesar 47%.
Dalam ketentuan FBT terdapat tiga hal terkait dengan pemberiannya kepada karyawan. Ketiganya diberikan kepada karyawan yang bekerja di masa sekarang, masa, lalu dan masa mendatang. Jenis-jenis benefit yang dikenai pajak antara lain : car fringe benefit, car parking fringe benefit, entertainment and fringe benefit, loan fringe benefit, and housing fringe benefit.
Di sisi lain FBT tidak dikenakan atas gaji atau upah, saham yang dibeli berdasarkan skema akuisisi saham, pembayaran iuran super fund, pembayaran pesangon karyawan, pembayaran deemed deviden, pembayaran benefit untuk relawan dan kontraktor, serta benefit yang disediakan lembaga keagamaan kepada pemeluk agamanya. FBT dibayar pemberi kerja kepada karyawannya, keluarga karyawan, atau rekanannya. FBT dihitung secara terpisah dari Pajak Penghasilan dan dihitung dari nilai pajak yang terutang atas setiap benefit.
Tantangan Penerapan Pajak Natura
Penerapan pengenaan pajak atas natura mungkin lebih sulit daripada yang dibayangkan. Terdapat beberapan tantangan dalam penerapan pajak natura:
- Tidak semua imbalan dapat diatribusikan secara individual kepada karyawan, terutama dalam kasus ketika imbalan tersebut dinikmati secara kolektif.
- Banyak tunjangan yang dapat disamarkan sebagai penggantian atau pengeluaran lain-lain. Hal ini memungkinkan pemberi kerja melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan melakukan pergeseran (shifting) penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari direktur, komisaris dan pengurus perusahaan lainnya.
- Terdapat kesulitan dalam valuasi manfaat yang diterima. Perlu ada aturan teknis yang terperinci mengenai objek natura yang diberikan kepada karyawan. Misalnya, seorang karyawan mendapatkan fasilitas rumah, perlu ada aturan teknis yang menegaskan beragam fasilitas yang melekat pada rumah tersebut.
Simpulan
Pemberian natura (fringe benefit) merupakan objek pajak penghasilan (taxable) yang diberlakukan sebagai tunjangan bagi karyawan dan dapat dibiayakan bagi perusahaan yang memberikan imbalan tersebut (deductible).
Beberapa negara mengatur lebih lanjut rincian natura yang menjadi objek pajak. Pengenaan Pajaknya ada yang dikenai secara nonfinal, digabung dengan penghasilan penerima natura, dikenakan tarif progresif, ada pula yang dikenakan secara final, dan dikenakan tarif tertinggi.
Terdapat beberapa tantangan yang perlu diantisipasi oleh regulator dalam menyusun aturan pelaksanaan di lapangan terhadap pengenaan PPh atas natura misalnya penentuan valuasi manfaat yang diterima oleh penerima natura jika objek natura yang diberikan memiliki fasilitas yang beragam.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 721 kali dilihat