Oleh: Yudit Yuditama, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kata tabu merupakan suatu istilah yang merujuk pada suatu larangan yang berada di sosial masyarakat. Hal tabu ini berkaitan dengan budaya sekaligus nilai sosial atau tata krama. Namun, tetap saja hal yang yang dilarang masih saja ada yang melakukan.

Dewasa ini marak sekali berita mengenai judi, terlebih dengan perkembangan teknologi bertransformasi menjadi judi online. Judi merupakan suatu hal yang dilarang dalam masyarakat, terlebih juga terdapat aturan hukum di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang judi ini.

Kaitan dengan Pajak

Pajak merupakan salah satu instrumen negara dalam mengumpulkan uang untuk membiayai kebutuhan negara. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan suatu pungutan atas segala penghasilan yang di dapatkan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini dikenakan bagi setiap orang atau badan yang memenuhi unsur objektif dan subjektif.

Pendapatan yang dimaksud tidak terbatas hanya yang diperoleh melalui pekerjaan semata, namun juga bisa dari kegiatan atau penerimaan yang lain. Bukan hanya penghasilan dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk yang lain. Satu yang menjadi pembeda atas penghasilan supaya dapat dikenakan pajak penghasilan adalah harus memenuhi unsur objektif. Terdapat jenis penghasilan yang merupakan objek penghasilan kena pajak dan objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Pendapatan yang diperoleh dari perilaku atau kegiatan yang tabu, menyimpang dari norma, dan bertentangan dengan hukum juga bisa masuk ke dalam bagian objektif penghasilan kena pajak. Hal ini karena dalam pajak penghasilan tidak mengenal penghasilan berasal dari suatu kegiatan yang legal saja, tetapi juga yang ilegal. Pencarian ini perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak.

Kemajuan Teknologi

Dewasa ini tekonologi semakin maju. Perkembangan yang semakin cepat memberikan kegiatan yang dapat untuk mendapatkan uang. Dunia maya memberikan kemudahan. Namun, kemudahan ini dapat digunakan untuk hal yang menyimpang. Banyak situs yang menampilkan hal tabu, seperti pornografi, dan konten ilegal.  Situs-situs ini memperoleh pendanaan untuk menjalankan operasionalnya dan memperoleh keuntungan dari iklan.

Iklan yang terdapat di sebuah situs dapat ditampilkan sesuai dengan pihak yang menyewa tempat untuk iklan. Biasanya, iklan yang tampil di situs ilegal juga cenderung menampilkan yang dilarang hukum atau tabu. Perlu dilakukan pelacakan atas situs tersebut, terutama informasi mengenai pemilik situs serta transaksi yang dilakukan dalam bisnis situs tabu atau ilegal.

Pihak penyewa iklan membayar kepada pemilik situs untuk dapat menampilkan iklan. Tentunya ini bisa terdapat suatu pembayaran atas jasa yang diberikan. Pemilik situs akan menerima penghasilan yang tentunya merupakan penghasilan bagi pemilik situs.

Selain itu, atas iklan yang ditampilkan juga perlu untuk didalami ke penyewa iklan. Hal ini karena ada keberanian untuk membayar sewa iklan. Untuk menyewa iklan perlu menggelontorkan uang dan perlu untuk ditelisik uang tersebut dari mana yang mengarahkan ke indikasi bisnis atau kegiatan yang dijalankan.

Di media sosial juga menjadi suatu tempat untuk menjajakan konten ilegal. Konten yang memuat hal tabu dan terlarang. Bagi orang yang ingin untuk memiliki konten tersebut diharuskan membeli kepada penyedia konten. Selain itu terdapat akun yang memiliki grup-grup yang memuat konten ilegal. Untuk orang yang ingin menjadi bagian dari grup tersebut perlu untuk membayar sejumlah uang. Atas uang diperoleh bagi penjaja konten merupakan suatu bentuk penghasilan.

Situs judi juga menjadi bisnis ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini memaparkan terdapat transaksi judi online yang hampir menyentuh angka Rp 200 triliun. Tentunya angka yang sangat fantastis.

Pemilik situs akan mendapatkan penghasilan dari pengguna situs (deposit). Deposit dilakukan pengguna untuk bisa melakukan kegiatan judi mereka. Selain itu, jika pengguna memenangkan judi, maka penjudi dapat memperoleh penghasilan. Selain itu juga jika dapat terlacak siapa-siapa saja yang terlibat dalam bisnis ini juga dapat menjadi titik awal untuk menggali potensi. Misalnya saja dapat untuk mencari asal uang yang sebelumnya didepositkan oleh penjudi.

Mengawasi Sekaligus Memberantas

Pengawasan terhadap sektor yang dianggap tabu dan terlebih ilegal dapat menjadi bentuk keadilan kepada pekerja formal ataupun informal yang menjaga norma yang ada. Mereka yang memperoleh penghasilan yang legal dapat dikenakan pajak, namun bagi yang memperoleh penghasilan dari perbuatan ilegal sulit untuk dikenai karena akses untuk memperoleh informasi terkait dengan siapa yang menjalankan bisnis tersebut.

Tentu hal ini memerlukan kerjasama dengan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap teknologi dan informasi serta kepolisian sebagai upaya mengumpulkan penerimaan sekaligus untuk memberantas situs ilegal dan menegakkan hukum.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk memaklumi maraknya bisnis online ilegal dengan memajakinya. Namun justru itu, instrumen pajak dapat menjadi alat untuk memberantasnya.Sebenarnya kita bisa berkaca pada kasus Al Capone, justru malah jauh beberapa dekade lampau, sebelum bisnis ilegal online marak. Gembong mobster di Chicago, Amerika Serikat, ini berhasil diseret ke penjara berkat kejelian petugas pajak IRS mengendus penghasilan yang disembunyikan dari bisnis ilegal, melalui pembukuan atau akuntansi yang mencurigakan pada masa depresi ekonomi tahun 1930-an. Berawal dari penghindaran pajak (tax evasion), akhirnya para aparat penegak hukum dapat mengungkap bisnis terlarang tersebut.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.