Oleh: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Akhir-akhir ini muncul fenomena baru yang terjadi di kalangan pelaku hiburan tanah air. Fenomena tersebut adalah munculnya para artis dan produk asal Indonesia di persimpangan jalan utama di kota New York atau yang biasa disebut New York Times Square. Benar, memang banyak artis Indonesia mulai muncul di papan iklan (billboard) New York Times Square, baik merepresentasikan dirinya sendiri maupun suatu produk.

Sebut saja beberapa penyanyi seperti Raisa, Rossa, dan Nadine Hamizah serta grup musik Weird Genius. Sempat pula Iqbal Ramadhan beserta beberapa lawan perannya dalam sebuah film yang iklannya juga turut meramaikan persimpangan yang dianggap paling strategis di dunia tersebut. Ada pula Babe Cabita dan Marshel Widianto, komika yang turut mejeng dalam mempromosikan salah satu produk kecantikan yang kini sedang naik daun.

Yang paling menjadi sorotan publik adalah iklan sebuah merek lokal di bidang mode yang diisi oleh sederet artis ternama. Mereka adalah Arief Muhammad, Luna Maya, Rachel Vennya, Denny Sumargo, Gading Marten, dan beberapa artis lainnya. Iklan merek tersebut beberapa kali muncul di New York Time Squre. Mereka juga turut meramaikan New York Fashion Week, pagelaran pekan mode yang diselenggarakan pada bulan Februari dan September setiap tahunnya di New York. Pekan mode ini adalah salah satu dari empat besar pekan mode yang diselenggarakan di seluruh dunia.

Fenomena ini mendapat respons beragam oleh berbagai pihak di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendukung dan kagum serta salut terhadap pihak-pihak tersebut karena mampu ‘go international’. Mereka dianggap telah merepresentasikan Indonesia dan mampu bersaing dalam persaingan bisnis internasional. Mejengnya artis dan produk Indonesia di New York Time Squre seolah menjadi prestasi dan tolak ukur keberhasilan.

Namun, ada pula yang beranggapan bahwa memasang iklan di New York Times Squre adalah hal biasa. Semua pihak berhak memasang iklan untuk suatu produk atau pribadi asal memiliki uang yang cukup. Papan iklan di New York Times Squre sendiri adalah papan iklan komersial dan memang dapat digunakan oleh siapa saja yang mampu membayar harga yang telah ditentukan.

Kegiatan Promosi

Kegiatan ekonomi kini terus berkembang. Kompetisi antarpihak dalam rangka merebut pasar menjadi kian kompleks. Di era industri modern sebagaimana yang terjadi saat ini, promosi merupakan hal yang tak terlepaskan dari dunia industri dan ekonomi. Kegiatan promosi dilakukan dengan tujuan merebut pasar dan memperoleh keuntungan yang maksimal.

Kegiatan promosi membuat perusahaan menjadi aktif menyebarkan informasi, memengaruhi, dan membujuk, serta meningkatkan sasaran atas produk yang ditawarkan. Pembuatan iklan adalah sebuah alat, Teknik, dan praktik dari kegiatan promosi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), iklan adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Iklan dapat tersampaikan kepada calon konsumen melalui berbagai media mulai dari radio, televisi, pamflet, ataupun papan iklan yang disediakan oleh berbagai pihak.

Dengan berkembangnya media dan sumber daya yang tersedia, pembuatan iklan menjadi kompetisi tersendiri antar perusahaan dan bahkan dapat menjadi sesuatu hal yang prestisius. Yang menarik dari kegiatan pembuatan iklan adalah kegiatan ini memerlukan biaya yang beragam dengan dampak yang tidak seketika dan juga tidak langsung dapat dirasakan oleh perusahaan. Namun, biaya pembuatan iklan secara langsung menjadi pengurang laba perusahaan. Dengan berkurangnya laba perusahaan maka pajak yang akan dibayarkan perusahaan tersebut juga berkurang.

Biaya Promosi

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur secara khusus terkait biaya promosi termasuk didalamnya biaya iklan. Biaya promosi diatur agar menciptakan keseimbangan dan keadilan serta mencegah perusahaan merekayasa biaya tersebut.

Secara umum, biaya promosi dapat dibebankan secara fiskal selama biaya tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto merinci biaya promosi menjadi biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain hanya dapat dibiayakan dengan syarat:

  1. Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  2. Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
  4. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

New York Times Squre, Promosi dan Perpajakan

Kembali pada fenomena munculnya artis dan produk Indonesia di New York Times Squre, ada bebeberapa hal yang saling terkait antara New York Times Square, kegiatan promosi, dan perpajakan.

Yang pertama, kegiatan promosi adalah sesuatu yang wajar dan bahkan wajib dilakukan oleh sebuah merek agar mampu bersaing dan merebut pasar yang ada. Kegiatan promosi tersebut secara langsung dapat dikatakan sebagai ‘investasi’ tidak langsung karena akan mendapatkan hasil di kemudian hari. Oleh karenanya, kegiatan promosi harus dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan biaya yang sedikit dengan harapan mampu menarik perhatian pasar secara luas.

Yang kedua, terlepas dari segala pendapat subjektif yang muncul dari berbagai kalangan, pada kenyataannya pemasangan iklan di New York Times Square memakan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan data dari Investopedia tahun 2020, biaya pemasangan iklan di Times Square terbilang fantastis yaitu USD 1,1 juta hingga USD 4 juta atau sekitar Rp14 miliar sampai Rp56 miliar per tahun.

Memasang iklan di New York Times Squre adalah strategi out of home yaitu iklan yang dipasang di luar ruangan untuk menjangkau publik secara luas. Kekurangannya, kadang pesan di papan iklan bisa saja tak tersampaikan karena publik hanya melihat secara sepintas saat berjalan atau berkendara. Untuk konteks penjualan, pengiklanan di New York Times Square pun tak efektif. Kecuali jika merek tersebut membuka pasar khusus di New York. Namun demikian, upaya untuk mengenalkan merek Indonesia di kancah internasional tetap wajib diapresiasi.

Terakhir, biaya iklan juga akan menjadi pengurang dari keuntungan dan penghasilan bruto merek tersebut sehingga pajak yang dibayar akan semakin sedikit. Pengawasan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran jasa periklanan kepada agen iklan di luar negeri wajib diperketat.

Satu hal yang diharapkan, semoga merek yang mengiklankan produknya di New York Times Square mendapat sorotan yang tinggi dari pasar internasional. Sorotan tersebut akan membuat omzet semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya keuntungan dan pajak yang dibayarkan kepada negara pun meningkat.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.