Menggali Keadilan Pajak dalam Upah Pekerja

Oleh: Yacob Yahya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Desember lalu, sejumlah daerah telah merilis angka upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, yang dimaksud UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Dengan demikian, UMK tentunya tidak boleh lebih rendah daripada UMP. Angka upah minimum ini tentu telah mempertimbangkan aspirasi kedua belah pihak, yakni dari sisi pekerja dan dari sudut pandang pengusaha.
DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi, yakni Rp4.900.798,00 per bulan. Di tingkat kabupaten/kota, tampaknya upah minimum tertinggi dirilis oleh Kabupaten Karawang, dengan besaran Rp5.176.179,00. Jika kita mencari nilai UMK yang di atas lima juta rupiah, tampaknya hanya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi (Rp5.158.248,00), dan Kabupaten Bekasi (Rp5.137.574,00) yang mematok angka sebesar itu. Padahal, UMP Jawa Barat, provinsi tiga kabupaten/kota itu berada, “hanya” Rp1.986.670,00.
Jika angkanya kita turunkan sedikit menjadi Rp4.500.000,00, tampaknya juga “cuma” belasan daerah yang mematok UMK di atas standar tersebut. Sejumlah daerah dimaksud antara lain ketiga daerah tingkat dua tersebut di atas, seluruh kota/kabupaten di provinsi DKI Jakarta, Kota Depok (Rp4.694.493,00), Kota Cilegon (Rp4.657.222,00), Kota Bogor (Rp4.639.429,00), Kota Tangerang (Rp4.584.519,00), Kabupaten Tangerang Selatan (Rp4.527.688,00), dan Kabupaten Bogor (Rp4.520.212,00). Saat ini, Indonesia memiliki 416 kabupaten dan 98 kota yang tersebar di seluruh provinsi. Dengan demikian, masih banyak daerah yang menetapkan upah minimum di bawah Rp4.500.000,00, apalagi Rp5.000.000,00.
Lantas, ada apa dengan angka lima juta rupiah, dan juga empat setengah juta rupiah?
Keadilan pajak
Kita sempat disuguhi polemik hangat ihwal pajak 5% untuk gaji lima juta rupiah, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang berlaku sejak 20 Desember 2022 lalu. Topik ini perlu segera diluruskan agar tidak meluas kesalahpahaman publik dalam mengerti isu yang sebenarnya.
Pertama, tidak ada hal yang baru dari tarif pajak tersebut. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), antara lain menerapkan ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP merupakan jumlah penghasilan dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang tidak dikenai PPh.
Dengan kata lain, PTKP merupakan komponen pengurang dalam menghitung besarnya PPh WP OP. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP untuk pegawai tanpa tanggungan adalah Rp54 juta setahun. Lain kata, seorang karyawan lajang dengan gaji Rp4.500.00,00 sebulan, tidak dikenai pajak. Hal ini karena PPh atas gaji seorang karyawan, dihitung setelah penghasilannya dikurangi PTKP.
PTKP ini akan meningkat Rp4.500.000,00 seiring bertambahnya setiap orang tanggungan, hingga maksimal tiga orang anak. Misal, seorang pegawai dengan satu orang istri tidak bekerja tanpa anak, PTKP-nya senilai Rp58,5 juta, dan seterusnya hingga tanggungan tiga orang anak, PTKP-nya sebesar Rp72 juta.
Singkat kata, ketentuan mengenai PTKP ini telah berlaku mulai 2016 dan sejak itulah, pekerja lajang dengan gaji Rp5 juta sebulan memang sudah dikenai PPh 5%. Dan penghitungannya juga tidak serta-merta Rp5 juta langsung dikali dengan tarif 5%. Tapi, penghasilan tersebut dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP, sehingga penghasilan kena pajaknya adalah Rp60 juta dikurangi Rp54 juta sama dengan Rp6 juta. Dengan demikian, PPh pegawai tersebut sebesar 5% dikalikan Rp6 juta sama dengan Rp300.000,00 setahun. Lain kata, setiap bulan, pegawai tersebut cukup membayar pajak Rp25.000,00.
Kedua, kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Dengan ketentuan PTKP itu tadi, seorang pegawai yang menikah dengan istri tidak bekerja dengan seorang anak, dengan gaji Rp5 juta sebulan, tentu saja tidak dikenai PPh. Hal ini karena PTKP pegawai tersebut adalah Rp63 juta atau Rp5.250.000,00 sebulan. Di sinilah adilnya pajak.
Fasilitas PPh dari Pemberi Kerja
Tak jarang juga kita jumpai, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, pihak pemberi kerja menyediakan fasilitas PPh untuk para pegawai. Keringanan itu bisa berupa PPh 21 ditanggung oleh perusahaan atau ditunjang oleh perusahaan. Dengan demikian, karyawan dengan gaji di atas PTKP, tetap menerima utuh upah tersebut karena PPh 21 telah ditanggung atau ditunjang oleh pemberi kerja. Acap kali pula, untuk sektor tertentu, negara menyediakan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kalaupun pihak kantor atau perusahaan belum dapat memberikan fasilitas tersebut, para pekerja juga tidak perlu repot untuk membayar PPh 21. Hal ini karena dengan mekanisme pemotongan/pemungutan pajak (withholding tax), pihak pemberi kerjalah yang memotong dan menyetorkan PPh 21 tersebut. Praktis, pekerja sudah “terima bersih” gajinya dan tinggal melaporkan pajaknya setiap tahun dengan sarana surat pemberitahuan (SPT) tahunan, berdasarkan bukti potong yang disediakan oleh bagian personalia atau keuangan.
Dari uraian tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa pajak hadir membawa keadilan dengan melindungi pihak yang berpenghasilan menengah ke bawah. PTKP yang sebesar Rp4.500.000,00 sebulan untuk seorang lajang, ternyata masih lebih tinggi daripada upah minimum daerah pada umumnya. Selain itu, PTKP setiap pekerja disesuaikan dengan jumlah tanggungan, sehingga pekerja dengan gaji Rp5 juta sebulan bisa saja tidak dikenakan pajak, jika dia minimal memiliki tanggungan seorang istri dan satu orang anak. Belum lagi jika si pekerja menikmati fasilitas tunjangan PPh atau PPh ditanggung perusahaan atau bahkan ditanggung negara.
Dengan demikian, kita tidak perlu lagi memandang pajak sebagai sesuatu yang memberatkan. Justru di dalamnya terkandung keadilan. Dan jika pun kita membayarnya, itu merupakan bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 254 kali dilihat