Mengapa Perlu Memajaki Orang Kaya dengan Komprehensif?
Oleh: Erikson Wijaya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memajaki kaum kaya secara adil pada dasarnya merupakan ikhtiar untuk menegakkan keadilan itu sendiri. Premis sederhana yang dibangun dari pandangan itu adalah bahwa mereka telah menikmati fasilitas dengan jumlah yang lebih banyak dari kaum menengah dan prasejahtera. Hal ini mungkin terjadi karena mereka yang berpunya memiliki akses ke berbagai fasilitas yang terbilang sulit dijangkau. Beberapa contoh di antaranya fasilitas modal usaha dari perbankan, subsidi bunga pinjaman, pengetahuan dan relasi bisnis, sampai dengan koneksi ke pihak-pihak kunci.
Semua itu mungkin terjadi karena berbagai kestabilan dan peluang yang tercipta dari pembangunan yang dibiayai oleh pajak. Kemudahan yang didapat kaum kaya terbentang mulai dari fasilitas yang sifatnya berwujud (sarana, prasana, dan infrastruktur) sampai dengan situasi yang nonfisik (stabilitas kondisi, relasi, dan informasi). Tapi pertanyaan besar yang terus menghantui adalah: sudah sepadankah itu semua dengan kontribusi pembayaran pajak mereka?
Kontribusi pajak dari orang kaya juga mencakup nominal pajak yang dibayar atas nama korporat yang mereka miliki. Akumulasi pembayaran pajak orang kaya kerap kali diintervensi oleh beragam skema legal untuk menekan beban pajak. Oleh sebab itu, sebelum menerapkan pajak baru bagi orang kaya, yang juga tidak kalah penting adalah mengukur apakah pajak yang selama ini sudah mereka bayarkan telah mencerminkan jumlah wajar yang seharusnya diterima negara (fair share). Hal tersebut ditujukan untuk mencegah ketimpangan ekonomi yang terjadi di kalangan masyarakat.
Layaknya prinsip Pareto, segelintir orang kaya menguasai sebagian besar aset dibandingkan dengan mayoritas orang kebanyakan. Hal ini bisa jadi karena aksesibilitas yang dimiliki orang kaya memungkinkan mereka untuk mengakumulasikan kekayaan, termasuk satu di antaranya dengan cara menghindari pajak – terlepas dengan cara legal sesuai ketentuan.
Soewarsono dan Herman (2024) mengidentifikasi setidaknya ada sembilan teknik kaum kaya dalam menekan beban pajak mereka. Teknik-teknik tersebut beraneka ragam, mulai dari pengaturan harga transfer sampai dengan memanfaatkan area abu-abu dalam aturan perpajakan. Beranjak dari kesadaran ini, usaha untuk menguji kembali kewajaran pajak dari kaum berpunya merupakan awal yang strategis untuk menciptakan keadilan dalam isu perpajakan.
Pengujian kualitas kepatuhan pajak yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kaya patut dijadikan sebagai agenda prioritas. Pengujian tersebut dapat menggunakan instrumen yang sudah digariskan oleh ketentuan perpajakan yang sudah berlaku. Instrumen yang telah disediakan meliputi optimalisasi prosedur administrasi lewat jalur pengawasan atau pemeriksaan. Kedua prosedur ini membuka jalan pengujian kewajaran kekayaan WP OP kaya relatif terhadap kontribusi perpajakan yang telah dipenuhi. Tujuan dari pengujian ini semata-mata untuk memastikan bahwa setiap sumber penghasilan dan tambahan kekayaan orang kaya telah lolos uji risiko perpajakan atau telah dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika kekayaan kaum konglomerat melonjak pesat dalam beberapa tahun terakhir, sebagaimana rilis dari Lembaga Keuangan Credit Suisse pada tahun 2021 dan Laporan The Wealth Report 2022, negara perlu melakukan evaluasi untuk memastikan apakah kenaikan aset itu selaras dengan peningkatan pembayaran pajak. Red flag yang harus diwaspadai saat ini adalah bahwa porsi pembayaran pajak dari orang kaya terhadap total penerimaan pajak nyatanya masih berada di kisaran persentase yang rendah. Misalnya pada tahun 2022, jumlah realisasi pajak orang kaya baru setara dengan 0,24% dari total realisasi penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716,8 triliun (Damayanti, 2023).
Pengalaman Negara Lain
Skema mitigasi dalam rangka penguatan penanganan pajak bagi WP OP kaya menjadi penting untuk diarusutamakan sebagaimana hal serupa telah diupayakan di sejumlah negara yang mengejar kontribusi pajak dari orang kaya. Australia telah mencoba langkah ini pada tahun 2015. Keberhasilan saat ini juga dilanjutkan dengan proposal bertajuk “Billionaire’s Tax” pada tahun 2021 yang diperkirakan dapat mendulang penerimaan pajak atas kekayaan bersih sebesar 10 juta Dollar Australia (Parliementary Budget Office, 2021). Potensi semacam ini dapat menjadi acuan untuk diterapkan di Indonesia.
Jika saja, katakanlah, negara mengenakan tarif pajak sebesar 2 persen atas kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia, maka secara akumulatif terdapat potensi penerimaan sampai dengan Rp81,6 triliun. Hanya saja, penerapan pajak baru tanpa mengoptimalkan prosedur yang tersedia akan terlihat seperti inkonsistensi. Hal ini juga menunjukkan kecenderungan untuk memilih jalan pintas yang belum terjamin kemanjuran dan keberlangsungannya.
Oleh sebab itu, penting bagi negara untuk melakukan audit ketersediaan sumber daya, data, dan regulasi terlebih dahulu dalam menjalankan agenda pemajakan yang optimal terhadap orang kaya. Audit atas hal tersebut akan mampu menghasilkan perumusan strategi dan titik awal strategis yang perlu dijalankan.
Kembali lagi pada isu keadilan, dengan adanya evaluasi besar atas kepatuhan pajak orang kaya, diharapkan nilai kontribusi pajak mereka mengalami peningkatan yang berkelanjutan. Nilai kontribusi tersebut diperlukan untuk mendanai berbagai tugas besar pemerintah dalam beberapa tahun ke depan, yakni membayar bunga utang negara, mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN).
Atas nama keadilan, upaya memajaki orang kaya di Indonesia harus digalakkan dengan mendorong regulasi dan sumber daya yang ada.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
Gambar diambil dari: https://www.iexpats.com/billionaires-are-just-getting-richer/
- 635 kali dilihat