Memanfaatkan Subsidi PPN Sewa Ruangan lewat Pihak Ketiga

Oleh: Ari Wiratmiko, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada 30 Juli 2021, pemerintah kembali menerbitkan kebijakan fiskal berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Ruangan/Bangunan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan ini juga untuk memberikan kepastian hukum dikarenakan sampai dengan terbitnya aturan ini belum ada ketentuan yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran.
Dalam PMK-102/PMK.010/2021 ini, diatur PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran selama periode Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.
Peruntukan subsidi ini tidak terbatas hanya kepada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan, namun termasuk sewa ruangan atau bangunan yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. Hal ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha yang memiliki kualifikasi terminologi sebagai pedagang eceran berdasarkan ketentuan ini dapat memanfaatkan secara luas sehingga subsidi perpajakan ini dapat terserap maksimal.
Adapun pedagang eceran yang dapat memanfaatkan subsidi PMK-102/PMK.010/2021 adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir (end user), termasuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Hal ini juga sudah selaras dengan terminologi pedagang eceran yang secara implisit diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Langkah pertama prosedur pemanfaatan subsidi PPN DTP dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak sebagai pihak yang menyerahkan jasa sewa ruangan dan bangunan (yang menyewakan) menerbitkan faktur pajak dengan ketentuan:
- mencantumkan kode transaksi “07”;
- mencantumkan “sewa ruangan atau bangunan”, lokasi ruangan/bangunan yang disewakan, dan bulan sewa ruangan/bangunan pada kolom nama jasa; dan
- mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102 /PMK.010/2021".
Perlu menjadi catatan bahwa kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan PMK ini atau penyerahan yang sebenarnya tidak sesuai dengan penyerahan yang seharusnya mendapatkan subsidi pajak mengakibatkan Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menagih PPN yang terutang.
Selanjutnya PKP, yang menyewakan ruangan/bangunan, wajib melaporkan realisasi PPN DTP setiap masa pajak pembuatan faktur pajak melalui saluran yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika laporan realisasi ini tidak atau terlambat dibuat maka subsidi PPN DTP tidak diberikan dan penyerahan tersebut dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu menjadi perhatian bahwa dalam alur pemanfaatan subsidi PPN DTP tidak ada prosedur yang dilakukan secara langsung oleh pedagang eceran sebagai penerima subsidi.
Subsidi PPN DTP sewa ruangan/bangunan memiliki satu kesamaan karakteristik dengan insentif fiskal di masa pandemi Covid-19 sebelumnya yaitu insentif PPh Pasal 21 DTP dan insentif PPh Final Jasa Konstruksi (yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan pajak). Kesamaan yang penulis maksud adalah adanya alur pelaksanaan prosedur pemanfataan insentif yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan dilakukan sendiri oleh penerima insentif.
Jika pada insentif PPh, pelaksana prosedur dilakukan oleh pemberi kerja/pemotong pajak, maka pada subsidi PPN sewa ruangan/bangunan dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa subsidi PPN DTP yang diberikan pemerintah bagi pedagang eceran akan dapat terserap secara maksimal apabila pemungut pajak (PKP pengusaha jasa persewaan ruangan dan bangunan) dapat melaksanakan prosedur pemanfaatan subsidi pajak dengan baik, tertib, dan benar.
Dalam beberapa pemberitaan baik di media sosial maupun media massa, banyak pertanyaan dari pedagang eceran yang kemudian dijawab secara gamblang pasal demi pasal namun melupakan inti dari PMK-102/PMK.10/2021, yaitu bukan pedagang eceran yang membuat faktur pajak dan melaporkan realisasinya setiap bulan. Sehingga jawaban dimaksud dapat menyebabkan bias dan menimbulkan pertanyaan seperti “Apakah pedagang eceran yang sudah dikukuhkan sebagai PKP saja yang dapat menikmati subsidi PPN DTP ini?”.
Kembali perlu ditegaskan bahwa subsidi PPN DTP sewa ruangan/bangunan ditujukan bagi seluruh pedagang eceran, baik yang sudah maupun belum dikukuhkan sebagai PKP, baik yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa (tidak terbatas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak saja), yang menyewa ruangan/bangunan pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan November 2021.
PPN DTP atas jasa sewa ruangan/bangunan hanya dapat dimanfaatkan oleh pedagang eceran apabila pihak yang menyewakan (penagih jasa sewa ruangan/bangunan) merupakan PKP, menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK terkait, dan membuat laporan realisasi PPN DTP serta melaporkannya di saluran yang ditentukan oleh DJP. Dengan kata lain, jika pihak yang menyewakan belum dikukuhkan sebagai PKP maka pedagang eceran tidak dapat memperoleh subsidi PPN DTP sewa ruangan/bangunan.
Untuk menghindari bias dan agar tujuan pemberian subsidi PPN DTP ini terlaksana secara optimal, DJP perlu mengambil langkah-langkah proaktif terutama menyangkut penyampaian informasi melalui penyuluhan yang sistematik dan masif, baik kepada PKP usaha jasa sewa ruangan/bangunan dan pedagang eceran. Hal ini sangat penting mengingat periode pemanfaatan subsidi PPN DTP ini lebih singkat dibandingkan dengan insentif pajak yang lain.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 172 kali dilihat