Oleh: Samsul Arifin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kontestan Pemilihan Umum Serentak, baik calon presiden, pimpinan daerah ataupun wakil rakyat (DPD, DPR dan DPRD) harus memahami bahwa terdapat kaitan erat antara belanja negara dan pendapatan negara. Janji kampanye untuk program menyejahterakan rakyat membutuhkan dana untuk merealisasikan. Sebuah puzzle yang jarang kontestan pemilu bahas, yaitu uangnya dari mana? Yah tentu saja dari pajak. Namun, diskursus ini sangat tidak populis dan cenderung untuk dihindari, karena sangat langka menemukan manusia yang dengan senang hati bayar pajak.

Belanja pemerintah pusat terus naik dari tahun ke tahun, yakni sebesar Rp1.833 triliun (2020), Rp2.000,7 triliun (2021), Rp 2.280 triliun (2022), serta Rp 2.298,2 triliun (outlook 2023) dan tahun depan sebesar Rp 2.446,5 triliun (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN). Anggaran pendidikan, sebagai kebutuhan mendasar, juga terus naik. Yakni, pada 2020 sebesar Rp 473,7 triliun, kemudian dari tahun ke tahun menjadi Rp479,6 triliun (2021), Rp480,3 triliun (2022), Rp552,1 triliun (outlook 2023), dan Rp660,8 triliun (APBN 2024). Anggaran pendidikan digunakan antara lain untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-Pegawai Negeri Sipil, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BOP pendidikan pesetaraan, beasiswa dan layanan pendanaan riset.

Anggaran Perlindungan Sosial dari tahun ke tahun sebesar Rp498 triliun (2020), Rp468,2 triliun (2021), Rp460,6 triliun (2022), Rp 439,1 triliun (outlook 2023) dan Rp493,5 triliun (APBN 2024). Alokasi belanja ini digunakan antara lain untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial sembako, iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), PIP, KIP Kuliah, subsidi bahan bakar minyak, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Pendapatan Negara diperoleh dari tiga sumber utama yaitu Penerimaan Perpajakan (Pajak dan Kepabeanan serta Cukai), Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP (sumber daya alam, kekayaan negara yang dipisahkan, PNBP lainnya, dan Badan Layanan Umum/BLU)  dan Hibah. Pendapatan negara juga terus naik mengikuti sisi belanja. Dari tahun ke tahun, pendapatan negara adalah sebesar Rp 1.629 triliun (2020), Rp 2.006,3 triliun (2021), Rp 2,630,1 triliun (2022), Rp2.634,1 triliun (outlook 2023), dan Rp2.780,9 triliun (APBN 2024).

Komposisi pendapatan negara sekitar 80% diperoleh dari Penerimaan Perpajakan yang dari tahun ke tahun juga meningkat. Pada 2020 sebesar Rp 1.285,1 triliun, kemudian sebesar Rp1.547,8 (2021), Rp 2.034,6 triliun (2022), Rp 2.118,3 triliun (outlook 2023), dan sebesar Rp 2.307,9 triliun (APBN 2024). Artinya, janji kampanye akan direalisasikan dengan pendapatan negara yang 82% berasal dari perpajakan. Nah, akan sangat menarik ketika kontestan pemilu menyampaikan janji kampanye, mereka perlu membahas pula bagaimana mendapatkan uangnya, terutama kebijakan perpajakan kedepan. Hal ini tentu akan menarik minat dan perhatian warga, yang awalnya awam, setidaknya menjadi mengenal --setidaknya mendengar isu perpajakan.

Membicarakan pajak tentu jangan hanya terjebak membahas korupsi pajak, karena korupsi pajak tetap menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Topik korupsi bisa melibatkan dan dibahas di banyak Kementerian dan Lembaga Negara, meskipun membahas korupsi sektor pajak akan menjadi populer. Akan menjadi pembeda jika kontestan pemilu menyampaikan kebijakan dan inovasi di bidang pajak untuk mencukupi dana merealisasikan kebutuhan belanja negara sesuai janji kampanye.

Eksplorasi Isu Perpajakan

Tanpa bermaksud menggurui para kontestan pemilu yang tentu saja diperkuat penasihat/tim ahli di bidang perekonomian yang mumpuni, mereka perlu memahami bahwa keputusan untuk membuat regulasi dan pengawasan pemungutan pajak berada di tangan mereka sebagai Presiden, pemimpin daerah, DPD, DPR, dan DPRD. Pasal 32 A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang. Undang undang mengenai perpajakan merupakan produk hasil kesepakatan antara eksekutif (pemerintah) dengan legislatif (DPR).

Untuk memberi solusi berita tentang sepinya pasar tradisional seperti Pasar Blok M di Jakarta, para peserta pemilu bisa bicara tentang penerimaan pajak yang dikaitkan dengan level playing field (kesetaraaan berusaha), pengenaan pajak yang sama antara pedagang pasar konvensional dengan pedagang online shop, bagaimana regulasi dan pengawasan pembayaran pajak pedagang online shop yang tempat usahanya virtual.

Kontestan pemilu bisa bicara tentang diversifikasi penerimaan pajak agar tidak dianggap berburu di kebun binatang, alias mengejar pembayar pajak yang itu-itu saja. Regulasi dan pengawasan pajak e-commerce, pajak karbon, pajak kripto, pajak fintech, penghindaran pajak lintas batas negara.

Kontestan pemilu juga dapat membahas keringanan pajak, bahkan pembebasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengenaan tarif pajak lebih rendah bahkan membebaskan pajak untuk UMKM. Memberikan insentif pembebasan pajak untuk barang dan jasa kebutuhan rakyat seperti rumah, bahan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan di sisi lain mengenakan tarif pajak yang progresif, semakin tinggi penghasilan semakin besar pajak yang harus dibayar.

Puzzle kampanye akan lengkap ketika kontestan pemilu membahas soal bagaimana membuat regulasi, melakukan pengawasan pembayaran pajak, memberikan keringanan pajak dan memberikan inovasi pengumpulan pajak, kemudian mengelola uang pajak yang terkumpul untuk program kesejahteraan rakyat. Pajak menjadi instrumen gotong royong, dibebaskan untuk yang kurang mampu, diawasi pembayarannya bagi yang wajib membayar, kemudian hasil pajaknya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Sehubungan dengan kewajiban netralitas ASN dalam Pemilu, artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendukung/mendiskreditkan kandidat siapa pun.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.